Jakarta - Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil senantiasa mengingatkan masyarakat agar lekas mengurus dokumen kependudukan jika terdapat perubahan data maupun peristiwa kependudukan.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menekankan bahwa penduduk harus memiliki kesadaran melaporkan perubahan data kependudukan karena data penduduk dicatat berdasarkan pelaporan.
"Saya meminta masyarakat yang mengalami peritiwa kependudukan seperti pindah datang, perkawinan, kelahiran, kematian dan peristiwa lainnya perlu dicatatkan pada Dukcapil", jelasnya.
Dijelaskan juga oleh Zudan, kepemilikan dokumen kependudukan sesuai keadaan penduduk yang sebenarnya menjadi sangat penting untuk mendapatkan pelayanan publik.
"Mengapa ini saya himbau, karena jika nanti membutuhkan pelayanan kesehatan, BPJS misalnya, dokumennya sudah siap. KK ada, KTP-el ada, jadi langsung dapat diurus dan mendapatkan pelayanan publik," tegas Zudan.
Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama mengungkapkan bahwa Dukcapil juga siap dan terus dikerahkan untuk melakukan pelayanan jemput bola apabila terdapat masyarakat mengalami kesulitan untuk menjangkau pelayanan di Kantor Dukcapil.
"Penduduk yang mengalamai sakit maupun kesulitan akses, silakan lapor ke Dinas Dukcapil setempat untuk dilayani pelayanan jemput bola ditempat. Pasti akan kami layani, hal ini juga demi untuk meningkatkan cakupan kepemilikan serta pemutakhiran data dan dokumen kependudukan masyarakat," jelas Yama.
Hal ini pun selaras dengan arahan Menteri Dalam negeri Tito Karnavian agar Dinas Dukcapil memberikan pelayanan yang maksimal dan memanfaatkan kemajuan teknologi agar memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.