Singkawang – Sejak terbitnya Permendagri No. 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA), penduduk usia 17 tahun ke bawah di Indonesia bisa dilayani hak sipilnya mendapatkan kartu identitas.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Singkawang tak mau ketinggalan mengejar target pencetakan KIA. Hingga Agustu 2019 Dukcapil Kota Singkawang mencatat sebanyak 5.278 anak sudah mendapatkan KIA.
"Sudah mencapai 5.278 jiwa, antusias masyarakat Kota Singkawang agar anak-anaknya memiliki KIA memang dirasakan cukup tinggi," kata Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Singkawang, Muhammad Heru, Sabtu (24/8/2019).
Heru mengatakan peluncuran pertama KIA dilakukan di Kelurahan Sungai Garam pada Mei lalu. Kemudian, fungsi dari KIA ini sangat banyak sekali dan anak berhak mendapatkan KIA sejak usia 0 sampai 17 tahun.
Heru juga menyebutkan hambatan yang dihadapi pihaknya yakni bahan atau pendukung lainnya seperti Reborn dan Cleaning Kit, sehingga pihaknya harus mengajukan kembali ke Wali Kota Singkawang agar bisa diakomodir dalam APBD Perubahan 2019.
"Dan Alhamdulillah, Wali Kota Singkawang sangat mendukung dan merespons dan mudah-mudahan bisa diakomodir dalam APBD Perubahan 2019,"ungkapnya.
Ia menjelaskan, bahwa Reborn adalah salah satu bahan untuk mendukung terbitnya KIA. Sedangkan Cleaning Kit adalah pembersih yang dibutuhkan untuk printer agar dapat menghasilkan cetakan secara optimal.
Menurutnya, pencetakan KIA sebanyak 5.278 jiwa meliputi Kecamatan Singkawang Tengah sebanyak 2.625 jiwa, Singkawang Barat 695 jiwa dan Singkawang Timur 464 jiwa.
"Sedangkan Kecamatan Singkawang Utara 1.027 jiwa dan Singkawang Selatan 467 jiwa," kata dia. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.