Jakarta – Upaya meningkatkan kualitas administrasi pernikahan umat Buddha di Indonesia semakin mendekati kenyataan. Rapat awal yang membahas Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Buddha (Ditjen Bimas Buddha) dan Ditjen Dukcapil berlangsung di Swiss-Belresidences Kalibata, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Rapat dipimpin Direktur Urusan dan Pendidikan Agama Buddha, Nyoman Suriadarma dan dihadiri perwakilan Biro Hukum Kementerian Agama serta Tim Ditjen Dukcapil, Gede Gusta Ardiyasa.
Salah satu pembahasan utama dalam rapat tersebut adalah kebutuhan sistem untuk mencatat pernikahan umat Buddha. "Selama ini, pencatatan pernikahan umat Buddha belum memiliki sistem yang memadai, sehingga kami membutuhkan akses data kependudukan untuk memverifikasi biksu dan tertib administrasi pernikahan umat Buddha," jelas Nyoman Suriadarma.
Keterlibatan Ditjen Dukcapil dalam hal ini diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi dan pencatatan pernikahan yang lebih transparan dan sistematis.
Dalam kesempatan yang sama, Gede Gusta, yang juga Analis Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) menyampaikan, sebelum berlanjut ke tahap perjanjian kerja sama (PKS), Ditjen Bimas Buddha harus memenuhi beberapa persyaratan administratif.
"Berdasarkan Permendagri No. 17 Tahun 2023, salah satu persyaratan yang perlu dipenuhi adalah keberadaan Nota Kesepahaman yang sudah ada dan berlaku hingga 2026. Selain itu, Sertifikat ISO 27001 sedang dalam proses di Ditjen Bimas Buddha," ungkap Gusta.
Kejelasan administratif ini menjadi syarat penting agar kerja sama ini dapat berjalan lancar dan efektif.

Rapat tersebut juga membahas metode akses data yang dapat digunakan oleh Ditjen Bimas Buddha. "Kami menunggu konfirmasi dari Ditjen Bimas Buddha terkait metode akses yang akan digunakan. Kami siap mendukung dengan berbagai metode yang dapat mempermudah pengolahan data kependudukan bagi pernikahan umat Buddha," lanjut Gusta.
Rapat lanjutan akan segera dijadwalkan untuk membahas lebih detail terkait teknis implementasi PKS ini.
Dalam kesempatan yang sama, Ditjen Bimas Buddha juga mengajukan pertanyaan mengenai integrasi aplikasi internal Ditjen Bimas Buddha dengan SIAK Terpusat. "Jika bisa terintegrasi langsung dengan SIAK Terpusat, pencatatan pernikahan umat Buddha bisa langsung mengubah data kependudukan," kata Nyoman.
Tim Ditjen Dukcapil, Gede Gusta menegaskan saat ini integrasi tersebut belum memungkinkan. Namun Ditjen Dukcapil menawarkan alternatif berupa akses data agregat umat Buddha di Indonesia yang dapat digunakan oleh Ditjen Bimas Buddha.
Menanggapi hal tersebut, Ditjen Bimas Buddha berencana untuk mengirimkan surat permohonan PKS kepada Ditjen Dukcapil. "Surat permohonan ini sangat penting untuk melengkapi persyaratan administratif, dan setelah surat tersebut diterima, kita akan melanjutkan pembahasan lebih lanjut tentang teknis pelaksanaan kerja sama ini," kata Nyoman.
Diharapkan, melalui kerja sama ini, sistem pencatatan pernikahan umat Buddha akan lebih terstruktur dan terhubung dengan data kependudukan yang sah, memperkuat sistem administrasi kependudukan di Indonesia.
Dalam kesempatan lain, Plh. Direktur IDKN, Mensuseno menjelaskan kerja sama ini merupakan langkah maju dalam mendukung transparansi dan akurasi administrasi kependudukan. "Kami berharap kerja sama dengan Ditjen Bimas Buddha tidak hanya memperbaiki pencatatan pernikahan umat Buddha, tetapi juga memperkuat kerja sama antar lembaga pemerintah dalam pemanfaatan data kependudukan untuk kepentingan publik yang lebih luas," kata Mensuseno. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar