Jakarta - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus mengambil langkah strategis meningkatkan sistem pencatatan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Akhmad Sudirman Tavipiyono menceritakan bagaimana sulit pada awalnya perjuangan Ditjen Dukcapil dalam mencatatkan kematian penduduk di Indonesia.
Dulu, kata Tavip, pencatatan kematian kerap menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya laporan dari keluarga, keterbatasan koordinasi dengan pihak terkait, serta kesenjangan data antara instansi pemerintah dan masyarakat.
"Istilah saya, orang yang meninggal tidak pernah melaporkan kematiannya. Walhasil, Ditjen Dukcapil sulit mencatatkan peristiwa kematian, terutama di daerah pedesaan atau remote area yang jauh dari perkotaan," jelas Direktur Tavip berseloroh saat menerima kunjungan Tim dari Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (Puskapa UI) dan Vital Strategies di Command Center Ditjen Dukcapil, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Lebih lanjut Tavip menjelaskan, untuk mengatasi permasalahan tersebut, Ditjen Dukcapil menjalankan pendekatan aktif dan terintegrasi. Salah satunya dengan menghubungi petugas pemakaman di seluruh wilayah sebagai sumber utama informasi kematian. "Pendekatan ini memastikan bahwa setiap kasus kematian segera tercatat tanpa harus menunggu laporan dari pihak keluarga," tegas Tavip.
Selain itu, Ditjen Dukcapil mewajibkan setiap kabupaten/kota memiliki Buku Pokok Pemakaman (BPP), yaitu dokumen resmi yang mencatat setiap pemakaman yang terjadi di wilayah tersebut. "Buku ini menjadi referensi utama bagi pemerintah dalam validasi dan integrasi data kependudukan, sehingga pencatatan kematian dapat dilakukan dengan lebih akurat dan sistematis," kata Tavip.
Implementasi kebijakan ini telah menunjukkan hasil yang signifikan. Dengan meningkatnya koordinasi antara pemerintah daerah, petugas pemakaman, dan sistem administrasi kependudukan, pencatatan kematian penduduk kini bukan lagi menjadi kendala. Terbukti, penerapan BPP sampai bulan Maret 2025 sebanyak 63.801 desa/kelurahan di 471 dari 514 kabupaten/kota atau 76,68 persen.
"Selain itu, jumlah cakupan akta kematian sampai 31 Maret 2025 sebesar 12.833.918 akta. Hal ini menandakan keberhasilan sistem yang lebih efektif dan efisien," ungkap Direktur Tavip.
Bahkan ke depan, ujar Tavip, Ditjen Dukcapil tengah menyiapkan sebuah platform yang dibiayai oleh Bank Dunia melalui proyek pinjaman/hibah luar negeri (PHLN). Sistem ini bakal membuat simpel pencatatan perkawinan Islam, karena menggabungkan proses administrasi pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama, Badan Pengadilan Agama di Mahkamah Agung dan data kependudukan dalam satu form bersama. "Sehingga penduduk yang menikah di KUA atau melalui isbat di Pengadilan Agama, maka datanya secara otomatis akan berubah di Dukcapil dari 'Belum Kawin' menjadi 'Kawin'. Begitu juga dengan pencatatan perceraian," jelas Tavip.
Terkait pencatatan kelahiran, Tavip juga mengungkapkan, Ditjen Dukcapil bakal membuat platform digital bersama yang akan mempermudah proses administrasi penerbitan dokumen akta kelahiran melalui laporan kelahiran dari rumah sakit, puskesmas ataupun fasilitas kesehatan tingkat pertama lainnya.

Langkah ini tidak hanya mendukung validitas data kependudukan tetapi juga memberikan manfaat besar bagi berbagai sektor, termasuk perencanaan kebijakan sosial, kesehatan, serta program perlindungan sosial bagi masyarakat. "Ditjen Dukcapil berkomitmen untuk terus menyempurnakan sistem pencatatan kependudukan demi pelayanan yang lebih akurat dan terpercaya," pungkas Tavip.
Sebagai tambahan informasi, Puskapa UI selama ini banyak mendukung program Ditjen Dukcapil antara lain beberapa revisi Permendagri untuk mendukung Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang statistik hayati, juga melakukan kajian hukum tentang administrasi kependudukan. Sedangkan Vital Strategies adalah organisasi global yang berkomitmen memperkuat sistem kesehatan masyarakat. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar