Medan - Paska pilkada serentak dan pelantikan, kepala daerah baru memiliki kewenangan untuk mengubah struktur kepemimpinan di wilayahnya. Namun, Dirjen Teguh Setyabudi berpesan kepada para kepala dinas Dukcapil di kabupaten/kota dan Provinsi Sumatera Utara agar tetap bekerja dengan penuh semangat.
"Mutasi kepala dinas Dukcapil yang sifatnya sejajar tidak boleh sepihak oleh kepala daerah, tetapi harus seizin Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Izin dari Ditjen Dukcapil diperlukan untuk memastikan bahwa mutasi tersebut tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Dukcapil, serta sejalan dengan kebijakan nasional di bidang kependudukan dan pencatatan sipil," jelas Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi tegas saat bertemu dengan para Kadis Dukcapil se Provinsi Sumut, di Medan, Kamis (17/7/2025).
Pada kesempatan itu, Dirjen Dukcapil didampingi Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Agus Irawan, Kabag Umum Setditjen Dukcapil, Bastian Seimahura, Kasubdit Monev Dit. IDKD, Muhammad Priyono, dan PJ Bina Adminduk Provinsi Sumatera Utara, Walter Edward Malau. Dari pihak tuan rumah hadir pula Kadis PMD Dukcapil Sumut Parlindungan Pane.
Bahkan Dirjen Teguh meminta para kadis lebih inovatif dalam meningkatkan kinerja pelayanan administrasi kependudukan. "Jangan menambah persyaratan bagi masyarakat yang mengurus suatu dokumen kependudukan," tegas Teguh.
Sebab, semua persyaratan dokumen kependudukan telah diatur secara nasional melalui Perpres No. 96 Tahun 2018; Permendagri No. 108 Tahun 2019; Permendagri No. 104 Tahun 2019 untuk digitalisasi dokumen. "Dinas di daerah hanya bertindak sebagai pelaksana teknis, bukan pembuat kebijakan. Menambah persyaratan berarti melampaui kewenangan dan melanggar prinsip legalitas," kata Dirjen Dukcapil mengingatkan.
Berdasarkan progres perekaman KTP-el nasional, Sumut menempati posisi ke-27 secara nasional dengan capaian target 97,21 persen per Juli 2025.
Sementara itu terdapat 6 Dinas Dukcapil kabupaten/kota yang telah mencapai target perekaman 100 persen, yakni Disdukcapil Kabupaten Langkat, Karo, Deli Serdang, Samosir, Serdang Bedagai serta Disdukcapil Kota Binjai. Sedangkan Kabupaten Nias Selatan menjadi daerah yang terendah cakupan perekaman KTP-el, yakni hanya sebesar 65,30 persen.

Untuk itu bagi daerah yang masih rendah capaian kinerjanya, Dirjen Teguh mengajak para kadis untuk memetakan penduduk wajib KTP-el yang belum rekam per desa/kelurahan (by name by address) untuk dilakukan verifikasi dan validasi (verivali) oleh kepala desa/lurah.
Selanjutnya perlu pula dilakukan pemutakhiran status penduduk yang belum rekam KTP-el sesuai hasil verivali desa/kelurahan, yakni penduduk yang meninggal/pindah/tidak diketahui keberadaan/tidak dikenal/memiliki NIK ganda yang salah satunya telah rekam KTP-el.
Untuk meningkatkan cakupan perekaman dapat dilakukan jemput bola (jebol) secara terjadwal ke wilayah yang masih banyak penduduk wajib KTP yang belum merekam dengan melibatkan desa kelurahan. "Jangan lupa lakukan jebol rekam bagi penduduk wajib KTP-el ke tempat publik atau sesuai permintaan instansi/kelompok masyarakat. Misalkan: rumah sakit, rumah sakit jiwa, lapas/rutan, panti jompo, atau yayasan sosial," kata Dirjen Teguh.

Mantan PJ Gubernur DKI Jakarta ini mengajak para kadis tidak sungkan berkomunikasi langsung dengan pihaknya apabila ada masalah yang belum terpecahkan. "Nomor hape saya stand by 24 jam dan 7 hari seminggu tidak pernah mati. Sampaikan lewat WA jangan terlalu formal. Bisa juga melalui PJ, Pak Walter," ujarnya sembari menunjuk Penanggung Jawab Bina Adminduk Provinsi Sumatera Utara.
Terkait pemanfaatan data kependudukan, Direktur IDKD Agus Irawan menyampaikan agar para kadis mencermati apakah ada lembaga pengguna yang sudah berakhir masa berlaku perjanjian kerja sama (PKS)-nya pada Semester I 2025. "Bila ingin memperpanjang PKS-nya, lembaga pengguna harus melampirkan data balikan (reverse data) dan diadakan evaluasi," kata Direktur Agus.
Agus pun mengajak para Kadis Dukcapil se-Sumut memberikan literasi agar perangkat daerah memahami pentingnya pemanfaatan data kependudukan. "Terutama dalam mendukung program prioritas Presiden Prabowo, banyak sekali memerlukan data kependudukan untuk pencapaian target sasaran yang lebih akurat," tegas Agus Irawan. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar