Jakarta - Secara global Indonesia sudah meratifikasi Pasal 12 Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia 1948, dan Pasal 17 Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) 1966. Keduanya menekankan bahwa setiap individu memiliki kontrol atas privasi data pribadi.
Itu sebabnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terus mendorong Ditjen Dukcapil sebagai pengelola data kependudukan selalu memberikan perlindungan maksimal kerahasiaan data pribadi.
"Database ini luar biasa bermanfaatnya, luar biasa pentingnya, tetapi kita harus juga menjaga aspek security. Aspek security ini artinya jangan sampai bisa ditembus, di-hack oleh pihak manapun juga, karena itu sangat bersifat rahasia dan private," begitu pesannya.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, setiap user hak akses data kependudukan wajib menjaga kerahasiaan data pribadi.
Begitu pentingnya kerahasiaan data pribadi sehingga Dukcapil dengan tegas melarang data kependudukan yang sudah diakses dan sudah dipadankan oleh user untuk dibagipakaikan lagi ke lembaga lain.
"Ini yang sangat penting tentang kebijakan yang ada dalam UU Adminduk No. 24 Tahun 2013 yang disebut dengan 'Zero data sharing policy'," tegas Dirjen Zudan dalam Rapat Forum Koordinasi Nasional Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 via daring, Kamis (3/2/2022)..
Misalnya, kata Zudan menekankan, KPUD kabupaten punya data hasil akses data Dukcapil kemudian dikerjasamakan dengan pihak lain. "Atau KPU pusat punya data hasil pemadanan data kependudukan dengan Dukcapil kemudian dikerjasamakan dengan instansi lain. Itu nggak boleh," tandasnya.
Zudan tak lupa menyebutkan alasannya. Yakni, data yang dibagipakaikan kembali itu bisa menjadi data statis atau data yang usang. Sebab, jangankan pemutakhiran data setiap 6 bulan sekali. Dalam sehari saja transaksi data yang terjadi mencapai ribuan
Dukcapil mencatat, per hari Rabu (2/2/2022) kemarin penduduk yang meninggal dan masuk ke update DPT adalah sebanyak 3.101 orang. Yang masuk pindah datang ke kabupaten/kota sebanyak 1.409 orang. Yang pindah keluar kabupaten: 1.410 orang.
"Waktu 6 bulan cukup panjang karena bisa 3,5 juta penduduk berpindah domisili," kata Zudan.
Dalam kesempatan itu Ketua KPU RI, Ilham Saputra menyatakan pihak telah melaksanakan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di setiap tingkatan selama beberapa tahun terakhir.
"Untuk tingkat nasional pemutakhiran dilaksanakan setiap 6 bulan sekali bersumber dari data yang telah diperbarui oleh masing-masing kabupaten/kota dan provinsi serta dipadupadankan dengan data Dukcapil."
Ilham menekannya perlunya pendekatan baru berupa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta hadirnya aplikasi mobile "Lindungi Hakmu" diharapkan dapat membantu proses ini semakin lebih baik. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.