Jakarta - Merujuk UU Administrasi Kependudukan No. 24 Tahun 2013, setiap penduduk wajib memiliki identitas. Transgender, adalah salah satu kelompok penduduk yang masuk kategori rentan administrasi kependudukan yang juga wajib punya KTP-el. Sejalan dengan aturan tersebut, Dinas Dukcapil Mataram siap menerbitkan KTP-el bagi transgender di Mataram.
Sekretaris Dukcapil Kota Mataram Hasmin mengatakan bahwa Dukcapil Kota Mataram siap melayani masyarakat transgender yang ingin menerbitkan KTP-el.
“Penerbitan KTP-el bagi transgender sudah diatur dalam undang-undang, walaupun sejauh ini belum ada permintaan tapi kita siap melayani,” kata Hasmin, Selasa (5/4/2022).
Dukcapil Kota Mataram juga menekankan bahwa untuk kolom jenis kelamin akan tetap sesuai dengan aturan yakni laki-laki dan perempuan, tidak dituliskan jenis kelamin transgender. Untuk permohonan KTP transgender yang mengganti kelamin harus ada bukti hasil keputusan pengadilan.
Dirjen Dukcapil menyampaikan bahwa kewajiban negara untuk mendata penduduk rentan administrasi kependudukan itu sudah diamanatkan dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2019.
“Negara berkewajiban memberikan identitas penduduk bagi seluruh masyarakat termasuk kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. Praktik diskriminasi tidak boleh terjadi dalam pelayanan Adminduk, setiap WNI berhak dapatkan pelayanan publik yang setara dan non diskriminatif,” ujar Zudan.
Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama mengungkapkan, sampai saat ini Dukcapil hanya memberikan pelayanan kepada transgender yang sudah terdata dalam Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) dan sudah memiliki NIK.
Mendagri Tito Karnavian mendorong jajaran Dukcapil untuk selalu proaktif memaksimalkan pemberian layanan kependudukan bagi masyarakat tanpa diskriminasi.
“Kita harus memastikan semua penduduk tanpa terkecuali dan diskriminasi tercatat semua dalam database kependudukan,” ucap Tito. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.