Tubei - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebong menjadi salah satu Disdukcapil yang telah menerapkan Go Digital dalam pelayanannya. Go Digital sendiri merupakan bentuk pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) berbasis online yang dilakukan Disdukcapil Kabupaten Lebong. Hal ini diterapkan demi mewujudkan pelayanan yang cepat dan mudah kepada masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Lebong Elva Mardiana mengatakan semua layanan Adminduk termasuk mengurus akta kelahiran, akta kematian, akta perceraian, akta perkawinan, Kartu Indonesa Anak (KIA) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dapat dilakukan dengan cepat dan mudah.
"Semua layanan ini bisa dilakukan melalui Website Dinas Dukcapil, maupun melalui aplikasi Android Layanan Dukcapil Lebong. Masyarakat cukup mengunduh aplikasi tersebut di Google playstore, kemudian di-instal di smartphone-nya masing-masing,” ujar Elva, Senin (26/8/2019).
Penerapan Dukcapil Go Digital ini tentunya selaras seperti yang telah dicanangkan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Prof. Zudan Arif Fakrulloh sejak tahun lalu. Menurutnya semua layanan administrasi kependudukan dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
"Ada satu gerakan besar yang sedang kami kerjakan, yaitu digitalisasi data kependudukan atau Dukcapil Go Digital. semua dokumenya bisa dikerjakan dari rumah, ruang-ruang rapat, bahkan sambil memancing ikan," jelas Zudan pada Oktober lalu.
Adapun penerapan Dukcapil Go Digital tertuang pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Nomor 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016, menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Kependudukan. Sekaligus melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang revisi UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Tak lupa Elva mengingatkan masyarakat Kabupaten Lebong untuk sadar akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan. Terlebih Disdukcapil juga sudah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
"Intinya jika bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit. Sekarang tinggal masyarakatnya, mau melengkapi Adminduknya apa tidak," kata dia tuntas. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.