identitasJakarta — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bergerak cepat mengawal reformasi tata kelola identitas nasional. Di bawah komando Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, jajaran pimpinan tinggi pratama hingga ketua tim menggelar Rapat Finalisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) di Command Center, Gedung B Lantai 2 Kantor Ditjen Dukcapil, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Rapat krusial ini menandai rampungnya penyusunan 1.027 DIM RUU Adminduk hasil pembahasan komprehensif bersama tujuh kementerian dan lembaga sepanjang 13 hingga 20 Oktober 2026.
Berdasarkan pencermatan terbaru, rincian DIM tersebut meliputi 458 DIM tetap, 326 DIM bersifat redaksional, 95 DIM substansi, 13 DIM reposisi, 80 DIM baru, serta 51 DIM yang diusulkan untuk dihapus. Seluruh proses maraton ini dikebut untuk memenuhi batas akhir penyerahan kepada Mensesneg demi diajukan kepada Presiden guna dibahas bersama DPR RI.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan bahwa perombakan regulasi melalui RUU Adminduk ini bukan sekadar perubahan biasa, melainkan langkah penggantian undang-undang demi menjawab kebutuhan zaman. Salah satu pilar utamanya adalah mewujudkan Single Identity Number (SIN) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mengintegrasikan berbagai identitas sektoral, mulai dari NPWP, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, SIM, paspor, akta tanah, hingga rekening perbankan.

Teguh menjelaskan, transformasi ini turut memperkuat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), memperluas interoperabilitas data antarlembaga, serta menjamin pelindungan data pribadi masyarakat. Selain itu, regulasi baru ini menjawab dinamika hukum melalui penataan ulang substansi yang berfokus pada perlindungan hak penduduk. Termasuk di dalamnya adalah hak warga negara untuk mengakses rekam jejak atau log system guna mengetahui siapa saja yang mengakses data pribadinya.
Rapat finalisasi ini sekaligus memastikan kesiapan materi muatan yang dikelompokkan ke dalam enam tema besar, dengan porsi terbesar pada aspek pelayanan, hak penduduk, inklusivitas layanan, pencatatan sipil, serta interoperabilitas data. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar