Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan bahwa perombakan regulasi melalui RUU Adminduk ini bukan sekadar perubahan biasa, melainkan langkah penggantian undang-undang demi menjawab kebutuhan zaman. Salah satu pilar utamanya adalah mewujudkan Single Identity Number (SIN) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mengintegrasikan berbagai identitas sektoral, mulai dari NPWP, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, SIM, paspor, akta tanah, hingga rekening perbankan. (Foto: Dukcapil/Dhifa)

Komentar

Tidak ada komentar.

Kirim Komentar

Isi Komentar