Sentul — Kepercayaan masyarakat terhadap layanan kependudukan sangat bergantung pada profesionalisme aparatur di garis depan serta jaminan keamanan data pribadi yang dikelola negara. Penegasan tersebut disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, saat memberikan pengarahan dalam Pelatihan dan Workshop Pengelolaan Sumber Daya Manusia (Human Capital Management) dan Manajemen Kinerja di Lorin Hotel Sentul, Bogor, Rabu (21/10/2026).
Di hadapan puluhan peserta pelatihan, Dirjen Teguh mengingatkan bahwa administrasi kependudukan merupakan salah satu layanan negara yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Mulai dari penerbitan akta kelahiran, kartu keluarga, KTP elektronik, pencatatan peristiwa penting, hingga pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD), semuanya menyangkut kepastian identitas warga.
Bagi masyarakat, kualitas Dukcapil dinilai secara langsung dari pelayanan yang mudah, cepat, tepat, dan dapat dipercaya. Oleh karena itu, Dirjen Teguh menekankan pentingnya membangun hubungan yang erat antara pengembangan human capital, manajemen kinerja, dan pelindungan data pribadi secara bersamaan.
Menurutnya, sistem pelayanan yang baik mutlak membutuhkan aparatur yang kompeten untuk menjalankannya, dan sebaliknya, aparatur yang cakap juga harus bekerja di dalam proses organisasi yang tertib serta aman.
Dalam arahannya, Dirjen Teguh memaparkan lima poin utama yang harus menjadi pedoman bagi seluruh jajaran aparatur Dukcapil. Pertama, pengembangan human capital harus ditempatkan sebagai instrumen peningkatan mutu pelayanan, bukan sekadar urusan administrasi kepegawaian.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, transformasi birokrasi menuntut orientasi pembinaan kompetensi yang berangkat dari kebutuhan nyata di lapangan. "Kita juga perlu realistis melihat keragaman daerah, di mana sebagian Dinas Dukcapil sudah kuat dalam pelayanan digital, sementara yang lain masih menghadapi keterbatasan personel maupun regenerasi pegawai," ujar Dirjen Teguh, seraya meminta Direktorat BAKPS mendorong pemetaan kompetensi yang lebih terukur sesuai persoalan di masing-masing daerah.
Kedua, manajemen kinerja harus difungsikan sebagai alat untuk memperbaiki hasil kerja nyata, bukan sekadar memenuhi dokumen administratif penilaian. Dirjen Teguh meminta para pimpinan unit membiasakan dialog kinerja yang terbuka, melakukan coaching secara berkelanjutan, serta memastikan hasil kerja benar-benar dirasakan oleh kelompok rentan dan masyarakat yang membutuhkan layanan khusus.
Ketiga, organisasi perlu mengembangkan budaya belajar, kolaborasi, dan pengelolaan talenta yang berkelanjutan. Pengetahuan seorang pegawai tidak boleh berhenti pada dirinya sendiri, melainkan harus dibagikan melalui alih pengetahuan, pendampingan, serta penyiapan kader yang memahami proses bisnis Dukcapil.

Keempat, aparatur diminta mengawal transformasi pelayanan digital secara inklusif dengan bahasa yang mudah dipahami, sehingga tidak ada warga yang tertinggal akibat keterbatasan literasi teknologi.
Kelima, Dirjen Teguh secara tegas mengingatkan pentingnya menegakkan pelindungan data pribadi sebagai disiplin kerja seluruh organisasi.
Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta Permendagri Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan, seluruh jajaran diminta untuk memahami batasan kewenangan akses dan protokol eskalasi insiden secara ketat. "Jangan sampai kita memiliki aturan yang baik di atas kertas, tetapi lemah dalam pelaksanaannya sehari-hari. Kecerobohan kecil seperti membagikan kredensial atau memberikan akses tanpa dasar kewenangan dapat membawa akibat besar bagi warga maupun kepercayaan institusi kita," tegas Teguh.
Mengakhiri arahannya, Dirjen Teguh berpesan agar seluruh hasil pelatihan dan workshop tidak berhenti sebatas laporan atau sertifikat semata. Ia menginstruksikan jajaran Direktorat BAKPS dan para peserta untuk segera menindaklanjuti catatan diskusi serta memetakan langkah perbaikan nyata yang dapat diterapkan sekembalinya mereka ke unit kerja masing-masing. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar