Limboto — Bagi petugas Dinas Dukcapil Kabupaten Gorontalo, melayani administrasi kependudukan bukan sekadar urusan menekan tombol kamera atau merekam sidik jari. Di lapangan, kesabaran dan kepedulian adalah kunci utama. Kiat itulah yang membuahkan hasil saat tim menyisir Dusun Ilomata, Desa Duwanga, Kecamatan Dungaliyo, Selasa (20/10/2026).
Di dusun terpencil itu, tim berjuang merekam data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Arwin Harun, seorang warga berusia 55 tahun. Pria penyandang disabilitas fisik dan mental sejak lahir tersebut belum pernah memiliki dokumen identitas resmi. Namun, proses perekaman di rumah warga itu diwarnai dinamika yang menguji ketangguhan dan empati para petugas.
Saat peralatan siap dan kamera diarahkan, pria tersebut mendadak menolak. Ia cemas, panik, lalu meronta ketika petugas mencoba mengambil foto wajahnya. Demi keselamatan dan kenyamanan warga, petugas memilih menghentikan sementara proses perekaman. Langkah jeda ini diambil agar kondisi emosional yang bersangkutan mereda.
"Kami tidak boleh memaksakan keadaan," ujar Kadis Dukcapil Muhtar Taufik Saleh Nuna. "Ketika warga dengan kebutuhan khusus merasa cemas, pendekatan teknis harus mengalah pada pendekatan kemanusiaan. Kami tunggu sampai beliau tenang, ajak berkomunikasi pelan-pelan, baru dilanjutkan."

Kerja keras itu tak dilakukan sendirian. Petugas merangkul keluarga dan aparat desa setempat untuk menciptakan suasana yang akrab dan aman. Lewat bujukan yang lembut, senyuman hangat, serta pendampingan keluarga, pria 55 tahun itu akhirnya mau duduk tenang. Tahapan perekaman foto hingga data biologis pun tuntas tanpa hambatan berarti.
Keberhasilan di Dusun Ilomata menegaskan bahwa jemput bola (outreach) pelayanan kependudukan membutuhkan lebih dari sekadar peranti canggih dan SOP yang kaku. Senjata terpenting petugas di lapangan adalah kepekaan sosial dan komitmen untuk memastikan tak ada satu pun warga yang terabaikan, betapa pun sulitnya medan yang dihadapi.
Langkah responsif Dukcapil Kabupaten Gorontalo ini mendapat apresiasi langsung dari tingkat pusat. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa layanan inklusif bagi kelompok rentan merupakan mandatory undang-undang yang wajib diwujudkan di seluruh pelosok Nusantara.
Plh. Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil) Ditjen Dukcapil Kemendagri, Ahmad Ridwan, menyebut dedikasi tim di Gorontalo sebagai cermin nyata kehadiran negara. Menurutnya, negara tidak boleh menunggu masyarakat di belakang meja kantor, melainkan harus mendatangi mereka yang memiliki keterbatasan. "Setiap warga negara, tanpa terkecuali penyandang disabilitas dan penduduk rentan, memiliki hak yang sama atas identitas kependudukan. KTP-el adalah pintu masuk untuk mengakses bantuan sosial, layanan kesehatan, dan hak dasar lainnya," kata Ahmad Ridwan yang juga menjabat Ketua Tim Kerja Identitas Penduduk dan Penduduk Rentan Adminduk Ditjen Dukcapil.
Ahmad Ridwan menambahkan, Ditjen Dukcapil Kemendagri terus mendorong seluruh Dinas Dukcapil di Indonesia untuk memperkuat tim jemput bola daerah. Dedikasi petugas di Gorontalo membuktikan bahwa pelayanan publik yang inklusif, ramah disabilitas, dan berorientasi pada nilai kemanusiaan dapat terwujud nyata di tengah masyarakat. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar