Sentul — Di tengah masifnya digitalisasi layanan publik, jaminan keamanan data dan kompetensi aparatur di garis depan menjadi benteng utama dalam merawat kepercayaan masyarakat terhadap negara. Kesadaran inilah yang mendorong Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil (BAKPS) Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mematangkan tata kelola sumber daya manusia sekaligus memperkuat sistem pelindungan data pribadi para warga.
Langkah penguatan tersebut diwujudkan melalui pembukaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur dalam Pengelolaan Human Capital (HC) dan Manajemen Kinerja serta Workshop Data Protection Officer (DPO) di Lorin Sentul Hotel, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (19/10/2026).
Agenda strategis yang dijadwalkan berlangsung hingga Rabu (21/10/2026) ini diikuti oleh jajaran pejabat administrator, pejabat fungsional, hingga ketua tim kerja di lingkungan Ditjen Dukcapil.
Direktur BAKPS Ditjen Dukcapil, Erliani Budi Lestari, saat membuka acara menegaskan bahwa masyarakat tidak menilai kinerja kementerian dari kemegahan struktur di pusat, melainkan dari pengalaman langsung ketika mengurus dokumen kependudukan di daerah. Pengalaman publik tersebut ditentukan oleh dua hal yang saling bertaut, yakni kecakapan aparatur yang memberikan layanan dan kepastian bahwa data pribadi masyarakat dikelola secara aman dan bertanggung jawab.
Erliani menjelaskan, pengembangan human capital di lingkungan Dukcapil tidak boleh lagi dipandang sempit sebatas urusan administrasi kepegawaian, kenaikan pangkat, atau mutasi rutinitas semata. Fokus pembinaan harus digeser pada perspektif pelayanan publik dengan mengukur sejauh mana aparatur di dinas daerah memiliki kompetensi, pola kerja, dan dukungan organisasi yang seragam, profesional, serta adaptif terhadap dinamika perubahan zaman.
Kondisi Dinas Dukcapil di berbagai daerah di Indonesia diakui masih sangat beragam, baik dari segi kuantitas pegawai, penguasaan teknologi, hingga pola pembagian kerja. Oleh karena itu, pendekatan pembinaan ke depan tidak bisa diseragamkan, melainkan harus berbasis data agar intervensi yang diberikan tepat sasaran, seperti mendorong daerah yang unggul menjadi rujukan pembelajaran bagi daerah lain yang masih membutuhkan penguatan.
Seiring kian meluasnya penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan integrasi data nasional, standar kompetensi petugas pun dituntut ikut bertransformasi. Aparatur sipil negara di sektor adminduk tidak hanya diwajibkan menguasai teknis administratif, tetapi juga mesti memiliki kecakapan digital, kemampuan analisis data, keahlian berkomunikasi dengan publik, hingga pemahaman atas manajemen risiko layanan.
Di sisi lain, implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menuntut kesiapan kelembagaan yang matang melalui kehadiran fungsi Data Protection Officer (DPO). Menurut Erliani, pembentukan DPO tidak sekadar menunjuk sosok penanggung jawab, melainkan menyiapkannya sebagai mekanisme pengawasan dan pengendalian yang hidup dalam proses bisnis harian organisasi.
Penekanan pada aspek pelindungan data ini dinilai sangat vital mengingat data kependudukan merupakan fondasi utama bagi hampir seluruh pelayanan publik dan program pembangunan nasional. Ketika warga menyerahkan identitas pribadinya kepada negara, ada harapan besar agar data tersebut tidak disalahgunakan atau bocor, sehingga tata kelola keamanan informasi menjadi bentuk nyata perlindungan hak sipil masyarakat.

Selama tiga hari pembekalan, para peserta digembleng oleh sejumlah pakar, antara lain Muki Adinugroho dan Riswanto Chendra Putra. Keduanya adalah asesor serta praktisi profesional yang terdaftar resmi di bawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Berbagai materi aplikatif disajikan, mulai dari penyelarasan indikator kinerja organisasi ke individu, pengukuran metrik human capital, simulasi dialog kinerja, hingga teknik mitigasi dan respons cepat jika terjadi insiden keamanan data.
Melalui forum ini, kementerian berharap seluruh pejabat dan panitia tidak sekadar menyerap materi secara teoritis, melainkan mampu menginventarisasi persoalan riil di lapangan untuk dirumuskan menjadi rencana aksi konkret. Hasil akhir dari peningkatan kapasitas ini diharapkan bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan adminduk yang semakin cepat, responsif, dan tepercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar