Jakarta - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus berupaya mencegah potensi pemalsuan dokumen kependudukan seperti KTP-el, dan Kartu Keluarga.
Upaya pencegahan potensi pemalsuan dokumen kependudukan disampaikan Dirjen Zudan Arif Fakrulloh. Zudan meminta masyarakat tidak perlu fotokopi serta mengunggah KTP-el dan KK di media sosial. Zudan mengimbau perorangan dan instansi, baik pemerintah maupun non-pemerintah, harus lebih berhati-hati menjaga kerahasiaan data pribadi.
"Kepada lembaga atau instansi yang menggunakan fotokopi dokumen kependudukan seperti KTP-el atau pun KK sebagai persyaratan pelayanan, agar segera dimusnahkan dengan mesin penghancur dokumen bila tidak terpakai lagi," kata Zudan dikutip Kamis (3/3/2022).
Zudan menjelaskan, di pasaran tersedia card reader atau pembaca kartu KTP-el. Piranti ini bisa untuk memverifikasi dan memvalidasi (verivali) kepemilikan KTP-el secara offline. Card reader juga berfungsi mendeteksi adanya KTP-el palsu yang beredar di masyarakat.
Hal yang sama disampaikan Pranata Komputer Ahli Muda pada Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan (FPD2K) Ditjen Dukcapil, Asep Firdaus.
Asep menjelaskan, bagi lembaga yang belum bekerja sama untuk menggunakan card reader bisa mengajukan permohonan pemanfaatan data kependudukan kepada Dinas Dukcapil terdekat. Ini sesuai dengan Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Lembaga pengguna yang memperoleh persetujuan Dukcapil dapat melakukan pengadaan Card Reader KTP-el melalui produsen yang telah tersertifikasi berdasarkan Permendagri No. 76 Tahun 2022 tentang Perangkat Pembaca dan Penulis serta Perangkat Pembaca KTP-el.
Disampaikan Asep, terdapat 7 produsen Card Reader KTP-el resmi, yaitu: PT Asia Pasific True Trust (Aspac); PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tbk; PT Global Megah karsautama; PT Softorb Technology Indonesia (STI); PT NYRA; PT Idpro Bigdata Indonesia; dan PT Trilogi Persada.
Card Reader KTP-el dapat dimanfaatkan setelah dilakukan aktivasi Secure Access Module (SAM) oleh Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil.
Ada pun syarat penggunaan Card Reader bagi Pengguna adalah sebagai berikut:
1. Menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Ditjen Dukcapil
2. Melaksanakan petunjuk teknis
3. Mengajukan rencana desain/alur penggunaan oleh pengguna (opsional)
4. Pengadaan ke Produsen yang sudah lulus Pengujian Teknis
5. Submit pengadaan Card Reader di https://sifilma.kemendagri.go.id
6. Pengguna menerima Card Reader dari Produsen Card Reader (yang sudah berisi Kartu SAM Dukcapil).
Selanjutnya, aktivasi dilakukan setelah kartu SAM diaktifkan secara daring.
Asep mengungkapkan, ada lebih dari 55.000 unit Card Reader tersebar di lembaga pengguna yang sudah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil.
"Pengguna yang telah memperoleh Card Reader dilarang mengalihkan penguasaan, kepemilikan dan pemanfaatan atas Card Reader kepada pihak lain," tegasnya.
Peranti Card Reader yang telah diaktifasi terhubung dengan aplikasi web service atau web portal.
Adapun Card Reader KTP-el di lembaga pengguna antara lain dimanfaatkan untuk Electronic Voting (e-Voting) di lebih dari 200 desa di seluruh Indonesia.
Juga dapat digunakan pada Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Hybrid dengan memadukan fungsi ATM manual, Card Reader KTP-el, dan Webservice Datawarehouse.
"Card Reader KTP-el juga digunakan pada proses Know Your Costumer (KYC) Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan," kata Asep. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.