Kuala Kapuas - Pemda Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah tidak pernah ragu meningkatkan kesadaran akan pentingnya dokumen kependudukan. Demikian juga, pentingnya pemanfaatan data kependudukan serta pemutakhiran data kependudukan.
Kesadaran melayani Adminduk untuk membahagiakan masyarakat telah tertanam kuat di jiwa jajaran Dinas Dukcapil Kabupaten Kapuas seiring dengan kesadaran akan pentingnya menjaga kerahasiaan dan keamanan data kependudukan. Itulah inti dari kegiatan sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan terkait pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan oleh Pemda Kapuas, di Kuala Kapuas, Kamis (22/8/2024).
Acara dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Raison, dan dihadiri undangan dari Forkopimda, perangkat daerah serta seluruh camat se-Kabupaten Kapuas.
Hadir sebagai penyaji materi tentang Pemanfaatan Data Daerah yaitu Kasubdit Monitoring dan Evaluasi Direktorat IDKD, Mohammad Priyono. Dalam paparannya, Priyono menjelaskan bagaimana alur pengajuan permohonan pemanfaatan data sesuai dengan Permendagri No. 17 Tahun 2023.
Metode akses yang digunakan dalam pemanfaatan data yaitu menggunakan card reader, web service, web portal dan IKD. "Bisa dipilih dan disebutkan dalam permohonan PKS."
Mohammad Priyono menyatakan, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan menjadi dasar untuk menentukan hak dan kewajiban, menciptakan dasar hukum yang kuat untuk semua aktivitas yang terkait dengan data, sekaligus sebagai upaya memperkuat perlindungan data pribadi. "Apalagi dengan adanya sanksi serta mengatur penggunaan data yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan data," kata dia.
Priyono menekankan kewajiban lembaga pengguna daerah menerapkan standar keamanan informasi. "Dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat standar keamanan dengan prioritas standar nasional Indonesia sesuai Permendagri 17 Tahun 2023. Tidak lain adalah ISO 27001:2013," tandas Priyono.
Mohammad Priyono juga menyinggung tentang peran aktif masyarakat dalam perlindungan data pribadi. "Sangat penting disadari, masyarakat jangan pernah mengunggah foto/scan KK dan KTP ke media sosial. Tidak pula mengunggah foto diri bersama KTP, tidak sharing berita hoax serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mendapat info tentang kebocoran data," kata Mohammad Priyono. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar