Jakarta - Ditjen Dukcapil kembali menunjukkan komitmen seriusnya membangun infrastruktur digital publik atau Digital Public Infrastructure (DPI) untuk memperkuat pembangunan nasional bahkan global.
Plh. Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional, Mensuseno memaparkan bagaimana Indonesia membangun dan mengembangkan salah satu pilar utama DPI, yakni "Identity System" sejak 1995. Secara terus-menerus Dukcapil memperkuat infrastrukturnya serta bertransformasi digital sampai saat ini.
"Sebelum 1995, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dikelola berbasis data manual dan ditulis tangan. Baru pada 1995 KTP dikelola berbasis data komputerisasi, serta ditingkatkan melalui sistem terintegrasi melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pada 2004," papar Mensuseno di forum Datacenter & Cloud Infrastructure Summit 2025 - Indonesia, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Selanjutnya pada 2011 KTP elektronik (KTP-el) diluncurkan yang kemudian bertransformasi menjadi IKD pada 2022 hingga sekarang.
Menurut Mensuseno, pemanfaatan teknologi secara komprehensif terus dibangun oleh Ditjen Dukcapil sejak 2004 dengan menerapkan SIAK sebagai sistem dasar dalam pengelolaan administrasi kependudukan. "SIAK terus dikembangkan dengan penerapan program KTP-el dari tahun 2011 sampai saat ini. Penerapan KTP-el tersebut kemudian juga menjadi fondasi dari pengembangan Identitas Digital yang kemudian dikenal dengan nama IKD," jelas Mensuseno.
Sejak 2013 data kependudukan tersebut dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti perencanaan pembangunan, pelayanan publik, dan penegakan hukum.
Sejak itu pula, Ditjen Dukcpail telah menerapkan proses online verification dalam membantu lembaga pemerintah maupun swasta untuk melakukan proses verifikasi konsumen secara elektronik. "Hal ini untuk mendukung dan mewujudkan layanan publik maupun layanan swasta yang lebih efektif dan efisien serta inklusif," kata Mensuseno.
Mensuseno juga menjelaskan saat ini lebih dari 6.774 lembaga pemerintah maupun swasta telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk verifikasi data penduduk ke Ditjen Dukcapil. Ini dapat terwujud lantaran proses perekaman KTP-el sudah sangat tinggi, mencapai 98,8 persen dari jumlah penduduk wajib KTP.
Pria asal Palembang ini mengungkapkan, saat ini total akses data penduduk mencapai 15,9 miliar kali dengan jumlah transaksi per hari untuk proses verifikasi data ke Ditjen Dukcapil mencapai 10 juta transaksi verifikasi. Jumlah 10 transaksi itu untuk onboarding pada suatu layanan, maupun untuk transaksi pada satu layanan oleh lembaga pengguna.
Mensuseno menekankan pentingnya peran DPI dalam mendukung inklusi keuangan. Integrasi data kependudukan dengan sektor perbankan, memungkinkan proses verifikasi identitas penduduk dilakukan secara digital melalui sistem e-KYC (electronic Know Your Customer).
Mensuseno kembali menjelaskan, dengan memanfaatkan sistem e-KYC, verifikasi identitas bisa dilakukan secara real-time. "Hal ini sangat membantu dalam mempercepat akses masyarakat ke layanan sektor keuangan dan perbankan," demikian jelas Mensuseno. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar