Jakarta - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bersama beberapa Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan DKI Jakarta tengah giat mendata, merekam dan menerbitkan dokumen kependudukan bagi para penyandang disabilitas mental.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun terus mendorong jajaran Ditjen Dukcapil di mana pun untuk selalu proaktif memaksimalkan pemberian pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat tanpa diskriminasi, termasuk para penyandang disabilitas.
Itu sebabnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri kemudian mendata, merekam dan menerbitkan dokumen kependudukan di 13 Balai Rehabilitasi Sosial di wilayah-wilayah tersebut.
"Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari surat Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial sebagai upaya Pemerintah untuk terus melaksanakan pemberian bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat dan hal lainnya seperti akses layanan program BPJS Kesehatan dan Program Keluarga Harapan (PKH)," kata Dirjen Zudan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Berdasarkan hasil pendataan Direktorat Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil bersama Dinas Dukcapil terhadap 13 Balai dimaksud, terdapat 981 penyandang disabilitas mental.
Dari data tersebut, saat ini telah berhasil menerbitkan NIK, KK dan KTP-el untuk 365 orang. Sebanyak 554 orang dalam proses pendataan dan perekaman karena mereka sama sekali belum terdata dalam database Dukcapil. Sedangkan 62 orang lainnya sedang dijadwalkan proses pendataan dan perekamannya lantaran masih dalam perawatan di rumah sakit akibat terpapar Covid-19.

Dirjen Zudan selalu mendorong pelayanan administrasi kependudukan kepada seluruh masyarakat tidak terkecuali masyarakat yang berkebutuhan khusus.
"Pelayanan Dukcapil memang bukan pelayanan dasar, tapi merupakan dasar dari seluruh layanan. Mulai dari perbankan, kesehatan, asuransi, SIM, bansos dan lainnya membutuhkan identitas NIK yang didapatkan dari Dinas Dukcapil," kata Dirjen Zudan Arif Fakrulloh. [yu] Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.