Jakarta - Memasuki 10 hari pertama di tahun 2020, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri secara proaktif menindaklanjuti penggantian dokumen kependudukan di wilayah terdampak bencana alam banjir dan bencana alam lainnya.
Selama 10 hari dari tanggal 2 hingga 13 Januari 2020, jajaran Dukcapil di seluruh Indonesia melayani masyarakat terdampak bencana banjir di 9 provinsi dan 21 kabupaten/kota dengan memberikan penggantian dokumen kependudukan yang hilang atau rusak akibat banjir.
Hingga 13 Januari 2020 kemarin, jumlah dokumen kependudukan yang dibagikan mencapai 10.166 dokumen. Jumlah dokumen pengganti itu terdiri dari kartu keluarga atau KK sebanyak 5.081 lembar, KTP-el 2.537 keping, surat keterangan pengganti KTP-el sebanyak 911 lembar, Kartu Identitas Anak sebanyak 779 lembar, akta lahir 833 lembar, akta mati 20 lembar, dan 5 lembar akta kawin.
"Kami memberikan kemudahan persyaratan khusus untuk penggantian dokumen yang hilang atau rusak ini dengan tanpa surat pengantar RT/RW, tanpa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, waktunya pun tidak dibatasi. Artinya sepanjang ada bencana, Dukcapil selalu pro aktif mengganti dokumen kependudukan," jelas Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam konferensi pers awal tahun di Gedung F lantai 4, kantor Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta, Selasa (14/01/2020).
Prof. Zudan tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap aparatur sipil Dukcapil yang telah bekerja mendata serta mengganti dokumen kependudukan milik masyarakat yang rusak atau hilang terdampak banjir.
"Masyarakat bisa datang langsung ke dinas Dukcapil terdekat atau datangi posko Dukcapil di lokasi pengungsian. Masyarakat bisa juga mengurus secara kolektif melalui ketua RT/RW masing-masing," himbau Zudan. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.