Jakarta - Ditjen Dukcapil menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara. Hadir di antaranya Ketua dan Anggota Komisi I, serta didampingi staf Dinas Dukcapil setempat.
Ketua Tim Pokja Wilayah IV (Nusa Tenggara, Maluku dan Papua), Petra Dolok Marombun Lamtahan atau biasa disapa Petra menerima rombongan di ruang rapat Direktur IDKD, Jakarta, Selasa (13/12/2024).
Ketua Komisi I DPRD Halteng Asrul Alting menyampaikan maksud kunjungan rombongan ingin mengetahui bagaimana prosedur pemanfaatan data dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan di Halteng.
Di Halteng terdapat dua lembaga pengguna daerah yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. Keduanya sudah mengajukan permohonan persetujuan permohonan pemanfaatan data kependudukan, dan sudah disetujui oleh Ditjen Dukcapil sejak April lalu. "Saat ini ditindaklanjuti daerah untuk proses berikutnya," kata Asrul.
Petra menyampaikan, sesuai Permendagri No. 17 Tahun 2023, pemanfaatan data kependudukan sudah diatur mekanismenya. "Mekanisme itu ya bisnis proses, persyaratan maupun sanksi-sanksinya. Tentunya ada perubahan tahapan dari regulasi sebelumnya, yakni Permendagri No. 102 Tahun 2019. Sehingga durasi waktu untuk mendapatkan izin pemanfaatan data relatif berbeda dari yang sebelumnya," jelas Petra.
Selanjutnya, Petra menyampaikan yang tak kalah penting, yakni perlu dipedomani terkait sistem manajemen keamanan data dan infomasi.
"Setiap daerah diharapkan menerapkan Standar Keamanan Informasi sesuai Permendagri No. 17 Tahun 2023, yaitu ISO 27001. Ini memang wajib namun terdapat tenggat waktu 6 bulan sejak PKS ditandatangani, silahkan untuk diimplementasikan," kata Petra. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar