Jakarta - Pemanfaatan data kependudukan semakin dirasakan urgensinya di berbagai daerah. Salah satu di antaranya adalah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD), Agus Irawan menerima kunjungan dari 2 OPD Kabupaten Tanah Bumbu beserta perwakilan dari Dinas Dukcapil di Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Adapun dua OPD tersebut yaitu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu.
Kepala Bapenda Tanah Bumbu Eryanto Rais, menyampaikan pentingnya kunjungan ini dilakukan untuk mendorong pelayanan di daerah.
Sementara Kadis DPMPTSP Tanah Bumbu Gento Hariyadi menanyakan sudah sampai mana proses permohonan perpanjangan pemanfaatan data kependudukan dari pihaknya.

Diketahui, Bapenda dan DPMPTSP Kabupaten Tanah Bumbu telah bekerja sama dengan Dinas Dukcapil dan Perjanjian Kerja Sama-nya telah berakhir pada 29 Mei 2024. Saat ini, dua OPD tersebut sedang melakukan permohonan perpanjangan pemanfaatan data kependudukan.
Agus Irawan menyatakan, kedua OPD tersebut sudah diproses izin perpanjangan PKS-nya. "Kami pastikan memproses setiap permohonan dari daerah sesuai dengan alur dan ketentuan yang berlaku, yaitu Permendagri No. 17 Tahun 2023," kata Direktur Agus Irawan.
Agus menjelaskan, alur yang baru memerlukan proses yang lebih panjang karena harus melalui verifikasi dari Sekretariat dan Inspektorat Jenderal. Namun Agus memastikan prosesnya dilakukan secara efektif.
Dalam hal ini, Kepala Bapenda dan DPMPTSP memahami alur yang harus dilalui. "Kami sama-sama menunggu hasil verifikasi, sehingga tidak menghambat pelayanan di daerah," tutur Gento.
Eryanto menyampaikan kesiapannya dalam implementasi pemanfaatan data kependudukan oleh Bapenda. "Kami sudah memiliki jaringan tertutup dari Kominfo, tinggal proses uji coba. Untuk itu, besar harapan kami untuk proses perpanjangan ini segera final."
Dalam pertemuan ini, turut dibahas terkait jaringan dalam pemanfaatan data kependudukan. Terlebih kedua OPD ini menggunakan metode web service. Artinya, perlu adanya aplikasi yang dibangun di OPD tersebut, dan kesiapan jaringan dalam implementasi.
"IDKD mendukung penuh pelayanan di daerah, dan kami pastikan proses permohonan baik persetujuan awal maupun perpanjangan dilakukan secara prosedural yang baik yang tidak menghambat pelayanan di daerah," kata Direktur IDKD, Agus Irawan. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar