Jakarta - Peningkatan kualitas layanan adminduk di Kabupaten Paniai dilakukan salah satunya melalui proses seleksi calon Kepala Dinas Dukcapil Kab. Paniai. Pelaksanannya hrs dengan proses yang transparan melalui penilaian wawancara terhadap program kerja yang diusung para calon. Penilaian wawancara dilakukan oleh Sekretaris Ditjen Dukcapil, Direktur Bina Aparatur dan Direktur Pendaftaran Penduduk melalui zoom meeting, Selasa (21/2/2023).
Menurut Direktur Bina Aparatur, Andi Kriarmoni, Kadis Dukcapil yang diangkat harus memenuhi standar kompetensi jabatan dan kompetensi pemerintahan yang meliputi manajerial, teknis dan sosial kultural sesuai Permendagri No. 60 Tahun 2021.
"Kemudian dalam Pasal 25 mengamanatkan bahwa pejabat yang diangkat harus memahami dengan baik ketentuan perundang-undangan di bidang adminduk, mampu membuat ide gagasan baru, mampu melakukan sosialisasi adminduk, mampu mengidentifikasi dan menginterpretasikan kebijakan adminduk serta memahami teknis pelayanan adminduk," urai Direktur Andi.
Direktur Pendaftaran Penduduk, David Yama, turut melontarkan pertanyaan kepada para calon terkait SDM, sarana prasarana, hambatan baik budaya maupun keyakinan apabila ada serta upaya yang akan atau telah dilakukan. Dalam tanya jawab turut dilakukan sharing kondisi dan keadaan pada layanan adminduk di Paniai.
Diterangkan oleh calon kadis bahwa terdapat penolakan di beberapa distrik untuk petugas dukcapil melakukan jemput bola dan alat perekaman KTP-el mobile yang ditahan di distrik. Adapula hoax yang menyebar bahwa ketika dilakukan perekaman biometrik iris mata, terdapat anggapan adanya darah yang ikut tersedot ke dalam alat perekaman iris mata.
"Solusinya yaitu kami lakukan sosialisasi dan pembuktian bahwa dengan ditempelkan alat perekaman tersebut di mata, tidak ada memberikan efek apapun, darah tidak ada yang keluar," ungkap salah satu calon kadis. Solusi lainnya adalah dengan memberikan sosialiasasi bahwa dengan KTP-el maka masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan bantuan bantuan sosial, kesehatan dan pelayanan publik lainnya.
"Ini menarik. Dalam kebijakan pemerintahan, perlu memang kebijakan afirmatif sesuai keadaan di lapangan. Selama untuk kebaikan dan kemaslahatan masyarakat bahwa KTPel itu dibunyikan sebagai kartu bantuan, maka dapat dilakukan," tutur Direktur Yama.
Dalam beragam kesempatan, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa proses seleksi Kadis ini dilakukan untuk menjamin bahwa Kadis yang menjabat memiliki kompetensi dan kemampuan untuk memimpin pelayanan adminduk di daerahnya. Dukcapil***


Komentar
Komentar di nonaktifkan.