Direktur IDKD Agus Irawan menjelaskan, Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 mengatur antara lain, persyaratan bagi pengguna untuk mendapatkan hak akses data kependudukan, metode akses data kependudukan dan sanksi. (Foto: Dok. Dit. IDKD)

Komentar

Tidak ada komentar.

Kirim Komentar

Isi Komentar