Kebumen – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus mendorong pengguna daerah untuk menggiatkan kerja sama pemanfaatan data kependudukan. Kali ini, Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah, Agus Irawan bersama tim mengunjungi Kantor Disdukcapil Kabupaten Kebumen, Kamis (19/12/2024).
Kunjungan Direktur Agus dan tim ke Kabupaten Kebumen dilakukan untuk memonitor pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan di Kota Lawet ini.
Bersama seluruh jajarannya Kadis Dukcapil Kebumen, Jamal Darwanto menyambut kunjungan kerja Tim Ditjen Dukcapil.
Pada kesempatan itu, Direktur Agus mengapresiasi capaian kerja pemanfaatan data kependudukan di Kabupaten Kebumen. "Sejumlah 21 pengguna telah memiliki hak akses data kependudukan. Tujuh di antaranya masih berjalan dan masa berlaku PKS masih aktif, sedangkan 14 OPD telah berakhir dan perlu dilakukan perpanjangan. Adapun 39 desa di Kebumen juga telah memiliki hak akses data kependudukan, namun berdasar kebijakan Ditjen Dukcapil, akses pemanfaatan data untuk Desa belum bisa dilanjutkan," urai Direktur Agus menjelaskan.
Namun Agus mengingatkan sebanyak 21 OPD yang telah memiliki hak akses pemanfaatan data kependudukan belum memiliki sertifikat ISO/IEC 27001.
Kadis Jamal pun mengaminkan, tapi Jamal buru-buru menyampaikan komitmennya terhadap kewajiban tersebut. "Memang untuk saat ini OPD-OPD kami belum mampu mengantongi sertifikat ISO karena memang terkendala biaya yang besar. Tapi mudah-mudahan tahun depan sudah mulai diprioritaskan anggarannya," tegas Kadis Kebumen.
Pernyataan yang sama dituturkan oleh Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kebumen, Jati Purnomo. "Tahun depan kami akan mengumpulkan OPD-OPD untuk sosialisasi terkait sertifikat ISO. Kami mohon bimbingannya kepada Dukcapil Pusat," kata Jati.
Dengan terbitnya Permendagri Nomor 17 Tahun 2023, tak ayal lagi mewajiban seluruh lembaga pengguna untuk menerapkan standar keamanan dengan prioritas SNI bidang keamanan informasi/keamanan siber yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat ISO 27001. "Penerapan standar keamanan informasi merupakan sebuah agenda untuk melindungi dan menjamin kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan aset informasi sistem adminduk dari ancaman keamanan asset. Mengingat data Dukcapil merupakan data yang sangat penting dan sensitif," tegas Direktur Agus.

Agus menekankan pentingnya perlindungan data agar menjadi perhatian yang serius untuk saat ini. "Meski pun bukan berasal dari sumber data Dukcapil, namun kasus jebolnya data, dan berbagai pelayanan yang terganggu dengan ancaman hacker, ini menjadi kewajiban kita menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi adminduk dengan menerapkan SNI ISO/IEC 27001 menjadi sangat penting," tegas Direktur Agus Irawan.
Agus lebih jauh menjelaskan, Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 mengatur antara lain, persyaratan bagi pengguna untuk mendapatkan hak akses data kependudukan, metode akses data kependudukan dan sanksi.
Agus mengakui terdapat sedikit perubahan alur proses bisnis permohonan persetujuan dan perpanjangan pemanfaatan data kependudukan. "Hal ini merupakan dampak dari terbitnya Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 yang mana proses verifikasi yang awalnya hanya di lingkup Ditjen Dukcapil, sekarang harus melakui tim verifikator Setjen dan Itjen. Namun kendala ini, Ditjen Dukcapil memastikan seluruh tahapan dilakukan secara maksimal dan sesuai prosedur," tegasnya.
Selain itu. untuk memperkuat aturan tersebut pemerintah telah menerbitkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025. Aturan ini antara lain mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan penyediaan infrastruktur jaringan intra pemerintah daerah atau jaringan tertutup, dan memiliki sertifikasi standar keamanan informasi dengan prioritas SNI bidang keamanan informasi/siber sesuai perundang-undangan bagi perangkat daerah yang melakukan akses pemanfaatan data kependudukan.
Direktur Agus juga berpesan kepada rekan-rekan Dukcapil Kebumen untuk mohon menunggu hasil verifikasi yang sedang diproses. "Mohon dimaklumi dan mohon bersabar untuk menjelaskan ke teman-teman OPD. Nanti di tahun 2025 semoga ada kemajuan untuk proses verifikasi,” demikian Agus Irawan, Direktur IDKD Ditjen Dukcapil. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar