Jakarta - Ditjen Dukcapil berkewajiban melayani seluruh penduduk termasuk Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG). Hal itu disampaikan Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil) Handayani Ningrum pada acara Evaluasi Pelayanan Pewarganegaraan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
"Layanan Adminduk itu untuk WNI dan Orang Asing Pemegang ITAP, ITAS maupun izin kunjungan. Kalau ada orang asing punya KTP-el, heboh, viral. Padahal orang asing mempunyai KTP-el berlaku sesuai ITAP (Izin Tinggal Tetap) dan berwarna oranye," jelas Ningrum.
Ningrum lanjut menekankan, pencatatan status kewarganegaraan, layanan pencatatan di Dukcapil merupakan layanan di hilir. "Maksudnya, perubahan atau pencatatan status kewarganegaraan kami catatkan setelah ada bukti putusan SK dari Kemenkumham," jelasnya.
Lebih jauh, Ningrum pun berpesan bahwa penduduk harus melaporkan peristiwa penting maupun peristiwa kependudukan dengan sebenar-benarnya. "Sekali direkayasa maka ibarat benang kusut. Semakin lama akan banyak masalah yang timbul darinya," tutur Ningrum mengingatkan.
Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Baroto, mengutarakan bahwa acara ini adalah sebagai salah satu upaya sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Sebelum 31 Mei 2024 batas waktu bagi ABG yang belum mendaftar atau belum memilih kewarganegaraan untuk bermohon pewarganegaraan ke presiden melalui menteri, kami akan terus dorong dan gencar melakukan sosialisasi," ujar Baroto.
Baroto menjelaskan, permohonan pewarganegaraan yang tidak dapat diproses dalam waktu cepat. "Bukan berarti pelayanan yang lambat, melainkan pihaknya harus teliti dan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap permohonan yang masuk," tukasnya.
Hadir pula dalam diskusi ini Nia Schumacher, pegiat dari Aliansi Pelangi Antar Bangsa yang memperjuangkan hak keluarga perkawinan campuran. Nia berharap bahwa nantinya proses pewarganegaraan ABG dapat mempermudah dan menjamin hak-hak keluarga perkawinan campuran agar setara dengan WNI pada umumnya.
Ningrum dan Baroto pun kompak menjawab kekhawatiran Nia bahwa pemerintah berkomitmen serius dengan pemenuhan hak ABG. "Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan. Permasalahan itu dapat kita selesaikan dengan komunikasi yang bagus. Dan juga semuanya harus sesuai regulasi yang berlaku," imbuh Ningrum.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi di lain kesempatan turut mengungkapkan, Dinas Dukcapil akan selalu bekerja maksimal untuk menjamin seluruh hak adminduk penduduk bagi WNI maupun Orang Asing sesuai dengan koridor dan regulasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.