Malang - Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama hadir berdialog bersama para Lurah dan tokoh masyarakat se-Kota Malang, dalam acara Sosialisasi Tertib Adminduk dalam Pendaftaran Pindah/Datang Penduduk bagi WNI dan Orang Asing, di Kota Malang, Rabu (16/11/2022).
Dalam arahannya, David Yama menyampaikan bahwa pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) wajib diberikan kepada seluruh penduduk tanpa terkecuali, termasuk kepada penduduk WNI dan WNA pindahan.
“Sudah menjadi tugas kita bersama Dukcapil dan Bapak/Ibu sekalian selaku elemen pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk memberikan pelayanan Adminduk yang membahagiakan kepada seluruh masyarakat. Jangan ada masyarakat yang tertinggal tanpa terlayani, no one left behind," ujar Yama.
Menurut Yama, pelayanan adminduk bertujuan untuk membahagiakan masyarakat, lantaran mendapat pelayanan dokumen kependudukan dengan cara mudah, cepat, akurat serta gratis.
Di kesempatan yang sama, Plt. Kadis Dukcapil Kota Malang, Sri Winarni menyampaikan terobosan Dukcapil Kota Malang yakni aplikasi Laporan Pelayanan Administrasi Kependudukan (Lapor Pak) sebagai tindaklanjut Pasal 36 Permendagri 108 Tahun 2019.
“Kami tengah mengembangkan aplikasi 'Lapor Pak' untuk memudahkan para Lurah, Camat dan Ketua RT/RW dalam mendapatkan informasi data penduduk yang pindah masuk maupun pindah ke luar ke dan dari wilayahnya, nanti juga sesuai arahan Pak Direktur, akan dikembangkan informasi penduduk yang lahir, mati, kawin, cerai dan non permanen. Tetap keamanan data menjadi faktor kunci. Nanti informasi yang diberikan hanya nama dan alamat, namanya juga tidak lengkap dibaca" ujar Sri.
Dalam kesempatan ini lurah dan tokoh masyarakat setempat sangat bersyukur bisa berdialog secara langsung bersama perwakilan Ditjen Dukcapil
“Kami sangat mengapresiasi atas kesempatan yang diberikan bapak direktur dan saya merasa sangat dimudahkan karena dalam penyampaian materi ini bapak direktur mau berdialog langsung dengan kami,” ujar salah satu lurah.
Tak ingin menyia-nyiakan kesempatan ini, banyak lurah yang menanyakan bagaimana mekanisme pengurusan anak kost yang ingin mendaftar sebagai penduduk non permanen.
"Karena di Kota Malang ini merupakan kota mahasiswa pak, jadi sangat penting untuk kami mengetahui dan mensosialisasikan kepada penghuni maupun pemilik kost," tutur lurah.
Dijawab oleh Yama, saat ini Ditjen Dukcapil sedang membentuk aplikasi pendaftaran penduduk nonpermanen sebagai upaya mempermudah layanan penduduk nonpermanen.
"Saat ini tinggal menunggu waktu agar aplikasi pendaftaran penduduk nonpermanen ini dapat digunakan oleh masyarakat. Masyarakat sendiri yang melakukan pendaftaran melalui aplikasi. Nanti anak kost dapat mengakses aplikasi web nya, ikuti instruksinya dan hasilnya akan dapat dimonitor oleh Disdukcapil daerah dan pusat. Yang jelas kami sangat apresiasi akan diluncurkannya aplikasi Lapor Pak oleh Disdukcapil Kota Malang, nantinya informasi data penduduk non permanen bisa dimasukkan dalam aplikasi Lapor Pak" terang Yama.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh selalu mendukung berbagai inovasi yang dibangun Dukcapil daerah dalam memberikan pelayanan adminduk membahagiakan untuk masyarakat.
Hal ini sejalan pula dengan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk selalu berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.