Mamuju — Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) membangun kerja sama dengan tiga perangkat daerah lingkup Pemprov Sulbar, dalam pemanfaatan data kependudukan. Tiga perangkat daerah tersebut yaitu Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora).
Upaya tersebut ditandai dengan dilakukannya Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Dinas Dukcapil Sulbar Muhammad Ilham Borahima bersama Kepala Dinas Sosial Sulbar Abdul Wahab Hasan Sulur, Plt Kalaksa BPBD Sulbar Muhammad Yasir Fattah, dan Kadispora Sulbar, Safaruddin Sanusi DM, Jumat (10/10/2025).
Kerja sama ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah akses data penduduk yang akurat bagi keperluan layanan publik dan kebijakan, guna mendukung pelaksanaan program-program perangkat daerah untuk digunakan memverifikasi dan validasi data perseorangan.
Hal ini sejalan upaya Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka bersama Wakilnya Salim S. Mengga, dalam mendukung transformasi digital serta peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis data terpadu.
Kepala Dinas Dukcapil Sulbar, Muhammad Ilham Borahima menjelaskan, dengan adanya kerja sama ini, Dinas Sosial, BPDB dan Dispora dapat memverifikasi data penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan database kependudukan nasional. "Ini akan membantu memastikan data yang tunggal, valid dan akurat," kata Ilham.
Ia menambahkan, Penandatanganan PKS ini merupakan langkah tindak lanjut dari surat persetujuan pemanfaatan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil.
Dinas Dukcapil Sulbar memiliki peran penting dalam mendukung misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka-Salim S. Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.
Sementara itu Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Ditjen Dukcapil Kemendagri, Agus Irawan mengapresiasi Pemprov Sulbar dalam manajemen dan pemanfaatan data kependudukan daerah, yang diregulasi di dalam Perda dan ISO 27001.
“Kami mengapresiasi Pemprov dalam hal ini sudah mengatur lebih lanjut terkait pemanfaatan data kependudukan. Di mana jaminan akan keamanan data dapat dipastikan, sebab data kependudukan merupakan bagian penting dan strategis dari banyak urusan pembangunan,” ujarnya.
Pihaknya juga menyampaikan pemanfaatan data kependudukan berkaitan dengan urusan pemerintaan mencakup pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal. "Kita semua berharap data kependudukan tersebut pemanfaatannya memberikan dampak ikutan, yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Agus.
Agus juga menyoroti dalam pemanfaatan data kependudukan adalah manajemen keamanan informasi, termasuk di dalamnya kewaspadaan dan mitigasi risiko ancaman keamanan data. "Sehingga komitmen pemerintah daerah ini menjadi penting, termasuk di dalam mengembangkan inovasi dan kreativitas pemanfaatan data kependudukan agar bisa memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat,” pesannya. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar