Kota Gorontalo - Dinas Dukcapil Kota Gorontalo mendukung penuh pelaksanaan sidang isbath terpadu di Kota Gorontalo. Sidang isbath nikah ini dilaksanakan sebagai hasil kolaborasi antara Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Disdukcapil Kota Gorontalo.
Dengan terlebih dahulu dilakukan penandatanganan MOU dan perjanjian kerja sama antara Kepala Disdukcapil, Ketua Pengadilan Agama Kota Gorontalo, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Gorontalo.
Dalam kegiatan sidang isbath nikah terpadu tersebut, diikuti oleh 205 pasangan yang belum memiliki buku nikah dan berstatus kawin belum tercatat.
Hasil dari kegiatan ini ialah kemudahan pelayanan bagi pemohon, yaitu penerbitan buku nikah oleh KUA sesuai kecamatan domisili, dan penerbitan dokumen kependudukan oleh Disdukcapil Kota Gorontalo.
Adapun dokumen kependudukan yang diterbitkan ialah kartu keluarga dan akta kelahiran.
Keuntungan dari pelaksanaan sidang isbath ini ialah putusan isbath tersebut langsung terbit saat ini dan langsung memiliki status hukum, sehingga pihak KUA bisa segera langsung mengeksekusi hasil dari putusan tersebut dengan menerbitkan buku nikah.
Sementara pihak Disdukcapil langsung segera menerbitkan kartu keluarga dan akta pencatatan sipil sesuai dengan perubahan status asal usul anak sesuai dengan amar putusan dalam sidang isbath.
Dalam kesempatan itu juga Kepala Disdukcapil Kota Gorontalo lewat kepala bidang pelayanan administrasi kependudukan, Ishak Hulawa, ikut menyosialisasikan terkait penerapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dalam lingkup pengajuan permohonan penerbitan akta pencatatan sipil.
"Kegiatan ini sangat disambut baik dan didukung oleh Disdukcapil Kota Gorontalo, karena membantu kami dalam mendata dan mendapatkan kepastian hukum terhadap pelaporan peristiwa perkawinan yang dialami oleh penduduk Kota Gorontalo," kata Ishak.
Dalam kegiatan ini turut dilakukan penerbitan KK dan Suket bagi 205 pasangan penduduk serta penerbitan akta kelahiran. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.