Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi menjawab sejumlah keluhan masyarakat yang disampaikan Komisi II DPR RI terkait solusi pelaksanaan program pelayanan KTP-el.
Disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufik Hidayat, pihaknya telah melaksanakan berbagai upaya sebagai solusi terhadap peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan KTP-el di wilayah kerjanya. Dalam hal regulasi misalnya, telah diterbitkan berbagai peraturan daerah yang mendukung pelayanan administrasi kependudukan.
Diantaranya, yaitu Peraturan Wali Kota 90/2020 tentang Penyelenggaraan Adminduk di Kota Bekasi, Surat Keputusan Walikota Bekasi 470/Kep.2014-Disdukcapil/IV/2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Adminduk di Kota Bekasi, dan Surat Keputusan Kadis Dukcapil Kota Bekasi 067/413/Disdukcapil.SET tentang Standar Pelayanan Pada Disdukcapil Kota Bekasi.
Taufik juga mengatakan, pihaknya telah berupaya memangkas kendala jarak dalam pelayanan. Salah satunya melalui distribusi pelayanan di 12 Kecamatan dan Mall Pelayanan Publik sehingga pengurusan dokumen kependudukan tidak memusat di Kantor Disdukcapil.
“Kami juga telah mengoptimalkan layanan daring yang dapat diakses dengan mudah melalui aplikasi e-Open yang dapat diunduh smartphone berbasis android,” ujar Taufik, Senin (04/10/2021).
“Telah dibentuk pula satuan tugas (Satgas) khusus yang bertugas untuk melakukan pemantauan dan monitoring di tingkat RW,” tambah Taufik.
Selain itu, Disdukcapil Kota Bekasi terus mengupayakan pelayanan jemput bola yang dilakukan secara bergilir di setiap kelurahan sampai ke level RW. Sejak awal tahun ini, telah dilakukan 80 kali kegiatan jemput bola dengan total penduduk terlayani sebanyak 1.748 jiwa.
“Jemput bola tersebut juga termasuk untuk menyaring penduduk rentan seperti ODGJ, serta penduduk disabilitas dan terlantar yang ditampung yayasan sosial,” jelasnya.
Pihaknya juga terus mengupayakan kampanye integrasi data kependudukan dengan memfasilitasi proses kerja sama pemanfaatan hak akses verifikasi data kependudukan dengan berbagai OPD yang ada di Kota Bekasi.
“Sampai saat ini, jumlah OPD yang sudah melakukan kerja sama dengan Disdukcapil Kota Bekasi adalah 7 OPD, 1 OPD sedang dalam proses,” sebut Taufik.
Atas penjelasan-penjelasan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyampaikan apresiasianya. Ia bahkan tidak segan mengatakan bahwa sistem pelayanan di Disdukcapil Kota Bekasi dapat dijadikan role model bagi Disdukcapil lainnya.
“Dengan sistem yang sudah baik ini, saya berharap ke depan masyarakat Kota Bekasi tidak akan banyak Komplain, dan dapat semakin meningkat kesadarannya terkait tertib administrasi kependudukan,” puji Doli.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, yang juga berkesempatan hadir turut memberikan pujian. Zudan mengaku selalui surprise dengan kemajuan pelayanan di Disdukcapil Kota Bekasi.
“Atas perkembangan yang luar biasa ini, kami berikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Disdukcapil Kota Bekasi,” puji Zudan.***Dukcapil
Komentar
Komentar di nonaktifkan.