Jakarta - Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Prof. Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan soal status Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore (ORK). Terkait status kewarganegaraan ORK, Dirjen Zudan meninjau dari aspek riwayat data kependudukan dan hasil koordinasi dengan pihak Ditjen Imigrasi serta Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
"Pertama, Saudara ORK terdata dalam database kependudukan Kemendagri sejak Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMduk) memiliki NIK di wilayah DKI Jakarta dengan kepala 095. ORK terdata sebagai WNI sejak tahun 1997 dan tinggal di Tanjung Priuk Jakarta Utara," ungkap Dirjen Zudan dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Dirjen Zudan menjelaskan lebih mendalam bahwa seiring dengan perkembangan sistem administrasi kependudukan (Adminduk) setelah berlakunya sistem SIAK tahun 2011, Ditjen Dukcapil Kemendagri melakukan konversi nomor induk kependudukan (NIK) daerah menjadi NIK nasional untuk program KTP-el. "Perubahan NIK itu dari kepala 095 dikonversi menjadi kepala 31. Itu artinya, tetap NIK di wilayah DKI Jakarta," kata Prof. Zudan.
Dalam catatan Ditjen Dukcapil, ORK juga sudah merekam data KTP-el di Jakarta Utara pada tahun 2018. Selanjutnya yang bersangkutan mengurus surat pindah ke Jakarta Selatan yang masih dalam lingkup Provinsi DKI Jakarta pada 10 Desember 2019.
Kemudian proses pindah domisili juga dilakukan secara resmi oleh ORK pada 2020 dari wilayah Jakarta Selatan ke Kota Kupang Nusa Tenggara Timur melalui Surat Pindah tanggal 3 Agustus 2020.
"Berdasarkan database kependudukan ORK masih tercatat sebagai WNI. Sesuai Pasal 8 UU No. 24 Tahun 2013, salah satu kewajiban Ditjen Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk atas semua pelaporan peristiwa kependudukan seperti pindah domisili, dan peristiwa penting lainnya," kata Dirjen Zudan.
Lebih lanjut Dirjen Zudan juga menjelaskan hasil konfirmasi langsung dirinya sendiri kepada ORK melalui telepon hari ini.
"Saya menelepon Pak Orient dan menanyakan apakah betul memiliki paspor Amerika Serikat, beliau menjawab betul pernah memiliki paspor AS. Saya juga bertanya apakah memiliki paspor Indonesia, beliau menjawab sejak 1 April 2019 juga memiliki paspor Indonesia," papar Prof. Zudan.
Dirjen Zudan juga berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk menanyakan keberadaan paspor tersebut. "Bapak Dirjen Imigrasi membenarkan telah diterbitkan paspor Indonesia karena yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan. Artinya, secara sistem ketatanegaraan Indonesia, ORK tidak diketahui secara sistem adminduk maupun sistem Imigrasi bahwa dia itu WNA. Sebab sesuai keterangan Pak Orient diberikan paspor AS karena bekerja di unit kerja yang oleh negara AS diharuskan memiliki paspor AS. Itu keterangan yang saya peroleh dari Pak Orient," Zudan detil menjelaskan.
Terkait dengan pertanyaan bahwa yang bersangkutan warga negara mana, Dirjen Zudan menjelaskan hasil koordinasinya dengan Ditjen Imigrasi dan Ditjen AHU Kemenkumham, bahwa saat ini sedang dilakukan pengkajian mendalam terkait status kewarganegaraan ORK.
"Dukcapil memiliki suatu aturan main dalam ketatanegaraan kita bahwa hulunya adalah kewarganegaraan dan hilirnya pencatatan di administrasi kependudukan. Oleh karena itu adminduk akan mengikuti kewarganegaraan yang bersangkutan. Apabila dia WNI, maka dokumen kependudukan yang dimiliki seperti KTP-el masih terus berlaku. Tetapi apabila terbukti nantinya Pak ORK adalah WNA maka Dinas Dukcapil akan mencabut KTP-el dan KK yang bersangkutan," demikian keterangan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.