Jakarta - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian kerap menyebut, Ditjen Dukcapil sebagai jantung bagi bangsa ini. Sebab, data yang dimiliki Dukcapil menjadi basis semua persoalan dan perencanaan di negara ini. "Dukcapil adalah satu-satunya yang memiliki data kependudukan terlengkap dibanding instansi manapun di Indonesia," kata Mendagri Tito Karnavian yang disampaikan pada Rakornas Dukcapil 2024 di Kota Batam.
Data kependudukan tersebut digunakan sebagai dasar pijakan untuk berbagai kebijakan dan program pemerintah, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan infrastruktur.
Untuk itulah, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri berkomitmen memberikan dorongan penuh terhadap pelayanan administrasi kependudukan di daerah.
Lebih tegasnya, Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Agus Irawan menyatakan pihaknya yang baru berumur satu tahun pun sangat serius menangani pemanfaatan data kependudukan daerah. Keseriusan ditandai dengan perbaikan regulasi terkait pemanfaatan data, untuk menyempurnakan tata kelola dan aspek perlindungan data/keamanan siber.
Adapun perubahan terakhir melalui Permendagri Nomor 17 Tahun 2023, dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan terkini yang mengatur beberapa hal. Pertama, kewajiban pengguna untuk memiliki sertifikat sistem manajemen keamanan informasi (SMKI) atau keamanan siber melalui ISO 27001. "Selain itu, terdapat perubahan alur pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan dengan verifikasi Setjen dan Itjen Kemendagri," kata Direktur Agus Irawan.
Melalui kerja sama pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP-el akan memudahkan perangkat daerah dalam mengidentifikasi, memverifikasi dan validasi, serta menjamin akuntabilitas dan akurasi data penduduk. Walhasil ini akan memberikan kemudahan dalam pelayanan publik yang berimplikasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Berdasarkan catatan Direktorat IDKD, saat ini jumlah perangkat daerah provinsi, kabupaten dan kota yang memanfaatkan data kependudukan melalui Dinas Dukcapil daerah terus bertambah. "Total sebanyak 4.139 perangkat daerah telah melakukan kerja sama pemanfaatan data kependudukan," ungkap Agus Irawan.
Meningkatnya lembaga pengguna data kependudukan di pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota menunjukkan bahwa database kependudukan yang dibangun oleh Kementerian Dalam Negeri semakin dirasakan manfaatnya bagi kemudahan pembangunan khususnya pelayanan publik.
Untuk terus mendorong akselerasi pemanfaatan data kependudukan di daerah Ditjen Dukcapil memberikan perhatian khusus. Antara lain dengan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Integrasi Data Kependudukan Daerah sebanyak tiga angkatan. Rakor IDKD Angkatan I dilaksanakan di Jakarta, 15-17 Mei 2024. Rakor IDKD Angkatan II digelar di Surabaya, 10-12 Juli 2024, dan Rakor IDKD Angkatan III dihelat di Manado, 6-8 Agustus 2024. Setidaknya lebih dari 700 peserta terdiri dari para kepala dinas, kepala bidang pemanfaatan data dari Disdukcapil 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota serta lembaga pengguna daerah hadir dalam kegiatan Rakor IDKD tersebut.
Berdasarkan rumusan hasil Rakor IDKD I hingga III, Dinas Dukcapil daerah menyatakan berkomitmen dalam hal-hal esensial sebagai berikut:
Pertama, Dinas Dukcapil daerah memahami substansi/materi Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Namun dalam implementasinya terdapat berbagai kendala dalam proses pemanfaatan data kependudukan, sehingga perlu di-review untuk mempercepat proses pelayanan pemanfaatan data kependudukan dengan tetap mengutamakan keamanan data;
Kedua, untuk percepatan implementasi pemanfaatan data dan percepatan pelayanan publik oleh pengguna daerah, maka Dinas Dukcapil akan mendorong pengguna daerah untuk segera menyusun PKS bagi pengguna yang telah memiliki persetujuan, dan akses bagi pengguna yang telah memiliki hak akses data kependudukan;
Ketiga, Dinas Dukcapil daerah akan mendorong pengguna daerah untuk memenuhi kewajiban (data balikan dan pelaporan per semester) serta berupaya meningkatkan pemahaman pentingnya pemanfatatan data kependudukan kepada para Pengguna Daerah untuk mendukung pencapaian target kinerja nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik;
Keempat, saat ini baru 29 pengguna daerah yang memiliki sertifikat standar keamanan informasi/keamanan siber. Dalam hal ini Ditjen Dukcapil Kemendagri dan peserta daerah bersama-sama mendorong pemenuhan sertifikasi standar keamanan informasi/keamanan siber sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu upaya alternatif menyikapi kendala penerapan pemenuhan sertifikasi standar keamanan informasi/keamanan siber adalah dengan melakukan pendekatan kebijakan 1 sertifikat ISO 27001 untuk 1 pemerintah daerah. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar