Jakarta - Semenjak merdeka, pelayanan administrasi kependudukan kepada anak-anak boleh dibilang diskriminatif. Barulah setelah Permendagri No. 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak diterbitkan, penduduk Indonesia yang berusia 17 tahun ke bawah itu bisa dilayani haknya untuk mendapatkan Kartu Identitas.
"Sebelum itu kita memberikan pelayanan yang diskriminatif kepada anak. Anak-anak kita tidak memiliki identitas secara paripurna. Identitasnya menumpang di kartu keluarga (KK). Jadi kalau mau naik pesawat, mau ke rumah sakit, harus bawa KK," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam pertemuan pusat dalam rangka koordinasi penerapan dan pemanfaatan Kartu Identitas Anak di Jakarta, Senin (19/8/2019).
Zudan pun menyebutkan bahwa di dalam UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, salah satu bukti identitas anak itu adalah Akta Kelahiran. Namun sebelum 2014, dokumen akta kelahiran tidak mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai salah satu instrumen dasar.
"Anda pasti ingat sebelum 2014 pencantuman NIK tidak wajib dicantumkan dalam akta kelahiran. Sehingga ketika dilacak keaslian nama anak itu relatif sulit. Sebab tidak ada NIK-nya yang langsung bisa terkoneksi ke data center," kata Zudan menjelaskan.
Baru sejak 2014 sampai sekarang semua akta kelahiran sudah mencantumkan NIK. "Sebab entry pertamanya adalah melalui NIK. Dengan KIA maka perlindungan anak menjadi lebih paripurna dari aspek Adminduk. Mengapa? Sebab, kalau sekarang kita cek nama anak itu bisa dibaca di KIA, sekaligus ada NIK di sana," tandasnya. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.