Jakarta - Membuat KTP elektronik kini tidak pakai lama. Berkat perbaikan sistem proses perekaman hingga selesai dicetak menjadi KTP-el, 94,34 persen selesai dalam waktu kurang dari 24 jam.
Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Prof. Zudan Arif Fakrulloh saat menjadi pembicara dalam diskusi ILC bertajuk “Simsalabim Djoko Tjandra”, Selasa malam (7/7).
Pernyataan Dirjen Zudan ini sekaligus menepis tudingan pihaknya memberi keistimewaan bagi Djoko Tjandra dalam membuat KTP-el.
Zudan menunjukkan data, selama Juni 2020 secara keseluruhan terdapat pembuatan 889.521 KTP-el. Adapun kecepatan proses penyelesaiannya adalah sebagai berikut:
1. Kurang dari 1 jam = 257.477 atau 28,94%
2. 1 sd 2 jam = 136.863 atau 15,39%
3. 2 sd 3 jam = 98.579 atau 11,08%
4. 3 sd 6 jam = 249.507 atau 28,05%
Sehingga, kata Dirjen Zudan, ketika buronan Djoko Tjandra membuat KTP-el di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Barat, dalam waktu 1 jam 19 menit itu adalah hal biasa.
"Setelah kami cek di system database Dukcapil, Sdr. Djoko Tjandra merekam data KTP-elnya pada pukul 07.27 dan selesai ada pukul 08.46 WIB. Jadi memerlukan waktu 1 jam 19 menit," kata Dirjen Zudan.
Dirinya menjelaskan semua proses dalam sistem Adminduk Dukcapil itu tercatat dengan baik.
"Siapa operatornya, jam berapa semuanya termonitor. Jika Djoko Tjandra bisa selesai 1 jam 19 menit, buat kalangan Dukcapil itu biasa-biasa saja," katanya.
Lebih jauh Zudan menyampaikan bahwa Ditjen Dukcapil terus melakukan pembenahan pelayanan dimulai oleh Pak Tjahjo Kumolo saat menjadi Mendagri. Kemudian oleh Pak Mendagri Prof. HM Tito Karnavian, Dukcapil lebih dipacu lagi.
"Pak Mendagri Tito sudah memperjuangkan ke Ibu Menkeu agar (dana pengadaan) blanko KTP-el itu ditambah 25 juta keping. Makanya sekarang pelayanan KTP-el menjadi lebih lancar," imbuhnya.
Terlebih, saat ini Zudan menambahkan, Tito Karnavian telah me-launching mesin Anjungan Tunai Mandiri (ADM) untuk mencetak KTP-El yang hanya memerlukan waktu tiga sampai lima menit.
“Jadi tidak ada hal yang luar biasa pelayanan (KTP-el) di Grogol itu,” pungkas Zudan.
Sebelumnya, Zudan memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri memastikan status kewarganegaraan Djoko Tjandra masih Warga Negara Indonesia.
Apabila Djoko Tjandra terbukti sudah menjadi Warga Negara Asing (WNA), kata Zudan, maka KTP-el dan Kartu Keluarga sebagai WNI akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil DKI.
Zudan juga menjelaskan, Dukcapil tidak memiliki data tentang data cekal dan buronan, maupun menerima pemberitahuan tentang subjek hukum yang menjadi DPO (daftar pencarian orang) dari pihak berwenang.
Ia justru meminta Dukcapil diberikan notifikasi tentang data orang yang dicekal atau buron agar kasus seperti ini dapat dicegah.
Berdasarkan Pasal 18 UU 23/2006, penduduk yang pindah keluar negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Dinas Dukcapil. Akan tetapi, Zudan mengatakan, Djoko Tjandra tidak pernah melaporkan dirinya ke Dinas Dukcapil saat akan pergi dan menetap di luar negeri. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.