Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa tugas dari Dinas Dukcapil adalah mencatat peristiwa penting dan peristiwa kependudukan seperti perpindahan penduduk, kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dsb.
Hal itu ia sampaikan dalam rangka menjelaskan filosofi dari kolom status perkawinan di Kartu Keluarga (KK) format baru. Di kolom itu ditambahkan status lain dengan frase “Perkawinan belum tercatat” bagi pasangan yang telah menikah secara agama/adat namun belum memiliki dokumen perkawinan resmi, seperti buku nikah ataupun surat keterangan nikah.
“Semua yang kawin kita catat tapi kita beri penjelasan kawinnya sudah dicatatkan atau belum dicatatkan,” kata Zudan di acara Penutupan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bagi Pejabat Daerah Di Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Angkatan 1, Jakarta, Minggu (03/02/2019).
Hal itu, menurutnya, sejalan dengan filosofi dari Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) yang menetapkan bahwa Dukcapil mengatur dua hal besar, yaitu pencatatan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan.
“UU Adminduk itu mencatat peristiwa penting dan peristiwa kependudukan. Yang dicatat itu peristiwa lahirnya (penduduk), peristwa matinya, peristiwa kawinnya, cerainya, bukan adanya surat cerai baru dicatat, bukan baru adanya buku nikah baru dicatat, bukan surat keterangan kelahiran baru dictatat,” jelasnya.
Pemutakhiran format tersebut, tentu memiliki banyak konsekuensi. Yang paling nyata, perubahan KK tersebut berpengaruh pada format Akta Kelahiran. Sebelumnya, status anak yang lahir dari pasangan kawin yang belum tercatatkan ditulis sebagai anak dari seorang ibu.
“Akta Kelahirannya juga begitu, Akta Kelahirannya kita beri frase perkawinannya belum dicatatkan. Akta Kelahiran satu sistem dengan KK,” jelasnya.
Bila KK format baru tersebut telah berjalan dengan stabil di tiap-tiap daerah, Zudan tengah berencana untuk mengaplikasikan sistem yang sama pada Akta Perceraian.
Pasalnya, KK format baru memiliki dampak langsung pada dokumen tersebut. “Kalau sudah stabil, aplikasinya akan kita tambahkan tentang perceraian. Kan ada yang perceraiannya belum dicatatkan, kalo nikahnya belum dicatatkan, perceraiannya pasti belum dicatatkan,” ujarnya.
Meski begitu, perealisasiannya akan menunggu hingga semester 2 tahun ini. Saat ini pihaknya fokus membenahi betul kekurangan-kekurangan yang ada dalam penetapan pemutakhiran KK format baru.
“Nanti akan kita perbaiki di awal semester 2, sambil evaluasi apa saja yang kurang. Sebab, kebijakan sering kali tidak bisa langsung sempurna,” tutupnya. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.