Tamiang Layang - Kartu Identitas Anak (KIA) tak lain dokumen kependudukan yang fungsinya sama seperti KTP elektronik pada orang dewasa, sehingga identitas diri anak sah secara hukum.
KIA diperlukan untuk kebutuhan pengurusan sekolah anak, pengurusan keimigrasian dan pengurusan pelayanan kesehatan melalui BPJS hingga transaksi keuangan yang melibatkan kepentingan anak.
Itu sebabnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Timur (Bartim) akan melakukan peluncuran (launching) Kartu Identitas Anak (KIA) pada 27 September mendatang. Launching akan dilakukan Bupati Bartim, Ampera AY Mebas.
“Nanti kami akan akan mengundang keterwakilan dari setiap kecamatan untuk secara simbolis menerima KIA tersebut. Masing-masing kecamatan akan mengirimkan 5 anak usia dari 1-15 tahun sebagai perwakilan saat launching KIA,” kata Kepala Disdukcapil Bartim Nakaria F Pundeh di Tamiang Layang, akhir pekan kemarin.
Launching KIA tersebut, menurut Nakaria, sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat melalui melalui gubernur, dengan maksud pemerintah kabupaten/kota dapat mendata penduduk dari balita hingga manula.
Untuk mengantisipasi agar warga yang mengurus KIA, Disdukcapil juga sekaligus membuatkan KIA ketika ada keluarga yang mengurus pembuatan akta kelahiran untuk anaknya.
Bagi yang hanya membuat KIA wajib melengkapi persyaratan yakni membawa fotokopi KK, akta nikah orangtua, akta kelahiran anak, dan fotokopi KTP orangtua. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.