Jakarta — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan pentingnya penguatan tata kelola data nasional sebagai fondasi mewujudkan pemerintahan digital yang terintegrasi. Komitmen tersebut disampaikan saat menghadiri rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Dalam rapat tersebut, Mendagri Tito didampingi Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi beserta jajaran pejabat pimpinan tinggi Kementerian Dalam Negeri. Kehadiran Kemendagri menjadi bentuk dukungan penuh pemerintah terhadap penyusunan regulasi yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola data nasional secara terpadu.
Tito mengawali paparannya dengan menjelaskan bahwa Kemendagri memiliki mandat strategis sebagai pengelola utama data pemerintahan dalam negeri. Mandat ini dijalankan melalui berbagai sistem nasional, seperti Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Desa, hingga Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri—yang secara bersama-sama mendorong terciptanya ekosistem data yang terintegrasi, terstandar, interoperabel, dan berkelanjutan.
Ia menyatakan, data merupakan aset strategis negara yang harus dikelola secara akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, penyusunan RUU Satu Data Indonesia diharapkan menjadi landasan hukum yang memperkuat sinergi antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis data.

Data Kependudukan sebagai Fondasi Implementasi Satu Data
Tito juga menyebutkan bahwa data kependudukan yang dikelola Ditjen Dukcapil menjadi salah satu fondasi utama implementasi Satu Data Indonesia. Melalui prinsip single identity number dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan telah dimanfaatkan secara luas untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, penyaluran bantuan sosial, penyelenggaraan pemilu, hingga penegakan hukum.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menempatkan integrasi data sebagai kunci transformasi digital pemerintahan. Dalam kerangka tersebut, Kemendagri berperan sebagai leading institution yang mengintegrasikan identitas digital, data pemerintahan daerah, dan data desa, guna mendukung interoperabilitas layanan pemerintah pusat dan daerah.

Capaian Data Kependudukan Nasional
Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah penduduk Indonesia hingga 22 Juni 2026 telah mencapai 290.125.073 jiwa, dengan tingkat perekaman biometrik sebesar 97,24 persen. Pemanfaatan data kependudukan juga terus meningkat, ditandai dengan ribuan kerja sama pemanfaatan data yang telah terjalin dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun sektor pelayanan publik lainnya.
Melalui pembahasan RUU Satu Data Indonesia, pemerintah berharap dapat mewujudkan sistem pengelolaan data nasional yang semakin terintegrasi, aman, dan berkualitas—sehingga mampu menjadi dasar yang kuat dalam pengambilan kebijakan, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, sekaligus mempercepat transformasi digital menuju Indonesia yang maju dan berdaya saing. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar