Jakarta - Sebanyak 72 perguruan tinggi di wilayah DKI Jakarta menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) hari ini, Kamis (20/02/2020). Kerja sama dilakukan dalam rangka pemanfaatan Nomor Induk kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan KTP-el.
Nantinya 72 perguruan tinggi tersebut dapat menggunakan hak akses verifikasi data kependudukan untuk keperluan verifikasi calon mahasiswa yang mendaftar. Dengan demikian, diharapkan terjadi efisiensi pendataan dan peningkatan akurasi verifikasi.
Hak akses verifikasi tersebut dapat dimanfaatkan guna menyelenggarakan penerimaan calon mahasiswa baru secara online berbasis data NIK.
Disampaikan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, kerja sama tersebut juga ditujukan guna mengintegrasikan data mahasiswa dengan data kependudukan. Ke depan, Nomor Induk Mahasiswa akan memakai data NIK.
“Data mahasiswa ini akan dicocokkan dengan data kependudukan agar semua data, antara data di kampus dengan data di dalam SIAK (Sistem Informasi Administrasi kependudukan) Dukcapil itu sama,” ujarnya.
“Di dalam impelementasinya, secara bertahap Nomor Induk Mahasiswa akan bertransformasi menjadi Nomor Induk Kependudukan,” tambahnya.
Efek dari transformasi tersebut, lanjut Zudan, tentu sangat luas dan luar biasa. Pasalnya, hal ini akan memudahkan proses pelacakan data pendidikan yang sebelumnya sangat sulit dilakukan secara menyeluruh dan mendetil.
Tracer study dari calon mahasiswa, maupun alumni dari Peguruan Tinggi akan sangat mudah karena melibatkan database kependudukan yang dinamis.
“Di dalam ijazah nanti ada NIK-nya sehingga penduduk itu saat diketik NIK-nya berapa, keluar ijazah yang pernah dia miliki, mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi,” tuturnya.
Selain itu, dengan dibubuhkannya NIK di ijazah maka akan mencegah fraud berupa pemalsuan ijazah.
Sebetulnya, semangat integrasi tersebut bukan baru dikemukakan hari ini. Sebelumnya, telah terlebih dahulu dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), serta Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti) pada era Kabinet Presiden Jokowi periode satu.
“Ini sudah disepakati dengan Menristekdikti dan Mendikbud zaman dulu. Kesepakatannya adalah mentransformasikan Nomor Induk Siswa/Mahasiswa menjadi Nomor Induk Kependudukan. Jadi tidak perlu banyak nomor karena besok nanti akan terintegrasi,” ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Jakarta, Samsuri, mengapresiasi perjanjian kerja sama tersebut. Sebagai lembaga yang memfasilitasi terjadinya kerja sama tersebut, ia berharap lembaga perguruan tinggi dapat ikut aktif mendukung program pemerintah.
“Pertama, kita ingin bisa mendukung program pemerintah. Kita ingin semuanya itu Single Identity Number. Termasuk kita juga dorong perguruan tinggi itu menjadi lebih mudah saat melakukan tracer study calon mahasiswa ataupun alumni dari perguruan tinggi itu,” tutupnya. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.