Jakarta - Masyarakat perlu lebih memahami pentingnya akurasi data kependudukan. Terkait hal tersebut, Plh. Direktur Identitas Kependudukan Nasional (IDKN), Mensuseno menjelaskan mengenai urgensi mengganti Nomor Kartu Keluarga (KK) ketika kepala keluarga meninggal dunia. Demikian disampaikannya pada Forum Dukcapil Prima, Selasa (19/11/2024).
Mensuseno menjelaskan, nomor KK terdiri dari 16 digit angka dan terletak di bagian bawah tulisan "Kartu Keluarga". “Nomor KK ini akan tetap sama selama kepala keluarga yang tercantum di KK tersebut tidak mengalami perubahan, seperti meninggal dunia, cerai hidup, atau pindah domisili. Jika terjadi perubahan, maka keluarga harus mengurus KK baru dengan nomor yang berbeda,” ujar Mensuseno.
"Nomor KK tidak dapat diwariskan, sehingga ketika kepala keluarga meninggal, nomor KK baru akan diterbitkan bagi keluarga yang ditinggalkan. Hal ini penting untuk menjaga keakuratan data kependudukan," jelas Mensuseno dalam forum tersebut, yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil seluruh Indonesia.
Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum pada forum tersebut juga menambahkan bahwa regulasi ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya Ditjen Dukcapil untuk memastikan data kependudukan selalu terbarukan dan akurat, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Data kependudukan yang valid akan berperan penting dalam mendukung kelancaran proses pemilihan, termasuk pemenuhan hak pilih bagi seluruh warga negara. "Pergantian Nomor KK adalah prosedur penting yang harus diketahui oleh masyarakat, terutama karena data yang tercatat dalam KK sangat krusial dalam proses administrasi lainnya," lanjutnya.
Mensuseno menambahkan, KK memuat identitas, susunan, dan hubungan keluarga yang tercatat secara resmi di Dukcapil. Oleh karena itu, perubahan apapun dalam struktur keluarga, baik itu kelahiran, pernikahan, atau kematian harus segera dilaporkan untuk pembaruan KK. "Ini penting agar tidak ada kendala saat keluarga membutuhkan dokumen kependudukan lainnya," tambahnya.
Handayani juga mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan perubahan yang terjadi dalam keluarga. "Kecepatan dan keakuratan pelaporan perubahan data sangat penting, terutama untuk memastikan data kependudukan tetap valid dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," ujar Handayani.
Dalam forum yang berfokus pada peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan ini, Handayani juga menekankan bahwa Ditjen Dukcapil akan terus mengoptimalkan layanan untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses yang mudah dan cepat dalam memperbarui data kependudukan mereka. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar