Jakarta - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah dokumen resmi yang menunjukkan identitas dan status kependudukan seseorang di Indonesia. KTP-el sangat penting untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mengakses layanan publik, hingga keperluan administrasi lainnya.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah diwajibkan memiliki KTP-el. Jika orang dewasa tidak memiliki KTP-el, orang tersebut bisa kesulitan melakukan aktivitas sehari-hari yang membutuhkan identitas resmi.
KTP-el merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) sejak berusia 17 tahun. Hal itu diatur dalam Pasal 63 UU No. 24 Tahun 2013 jo UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. "Penduduk WNI dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el," bunyi Pasal 63 ayat (1).
KTP-el menjadi dokumen yang penting, karena memuat informasi identitas warga negara, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tempat tinggal, jenis kelamin, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, dan pekerjaan.
Lantas bagaimana jika sudah berusia lebih dari 17 tahun, tetapi belum membuat KTP-el, apakah ada sanksinya? Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan, tidak ada sanksi yang dikenakan kepada penduduk yang berusia lebih dari 17 tahun tapi belum membuat KTP-el.
"Meski tidak ada sanksi langsung, dalam kurun waktu 5 tahun setelah menginjak 17 tahun seseorang tidak segera membuat KTP-el, atau saat umurnya 22 tahun, Ditjen Dukcapil Kemendagri akan menonaktifkan NIK-nya sementara," ungkap Teguh, Senin (5/5/2025).
Dirjen Teguh mengungkapkan, penonaktifan itu adalah salah satu cara untuk melakukan pembersihan data kependudukan sebagaimana yang diamanatkan Pasal 96 Permendagri No. 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Jika NIK dinonaktifkan, penduduk akan kesulitan mengakses pelayanan publik. Sebab, merujuk pada Pasal 64 UU No. 24 Tahun 2013 disebutkan bahwa NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.
"Masyarakat yang tidak memiliki KTP-el juga akan terkendala administrasi baik di instansi pemerintah maupun swasta yang syarat umumnya wajib melampirkan KTP-el atau bahkan sekarang Identitas Kependudukan Digital (IKD)," jelas dia.
Teguh menjelaskan lebih rinci, masyarakat yang tidak membuat KTP-el akan terkendala membuat paspor, tidak bisa memilih dalam Pemilu atau Pilkada, kesulitan mengurus proses nikah, tidak bisa mendapatkan SIM, NPWP, BPJS-Kesehatan, dan layanan publik lainnya.
Kendati demikian, meskipun NIK dinonaktifkan sementara, yang bersangkutan tetap bisa membuat KTP-el dengan melapor dan mengajukan permohonan untuk kemudian merekam data biometrik di kantor Dinas Dukcapil terdekat.
Syarat dan cara membuat KTP-el
Dirjen Teguh menjelaskan, tidak ada biaya administrasi yang dikenakan kepada pemohon alias gratis.
Berkas syarat dan cara membuat KTP-el hanya membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) ke kantor Disdukcapil terdekat domisili. Untuk wilayah DKI Jakarta, pemohon pembuatan KTP-el cukup datang ke kantor kelurahan terdekat.
Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut:
- Ambil nomor antrean di loket dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas.
- Setelah berada di hadapan petugas, pemohon akan diminta merekam data biometrik antara lain foto wajah, pastikan saat difoto mata tidak berkedip, dan mimik muka boleh sedikit tersenyum suapay tidak datar.
- Kemudian petugas akan merekam sidik jari, merekam retina mata pada alat yang disediakan, dan pemohon diminta tanda tangan secara digital di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan tidak berubah-ubah ke depannya.
- Pemohon tinggal menunggu proses pencetakan KTP-el tidak lebih dari 5 menit bila antrean tidak mengular. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar