Kupang – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakruloh, mengevaluasi layanan jajarannya di Dinas Dukcapil Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam peninjauannya yang dilakukan secara langsung ke Kantor Dinas Dukcapil Kota Kupang, pagi ini, Jumat (24/09/2021), Zudan menemukan layanan online dan terintegrasi belum terlaksana dengan semestinya.
Layanan online di Dinas Dukcapil Kota Kupang baru mengakomodir layanan konsolidasi data dan pengaduan, sedangkan kebutuhan terbanyak yang ada di masyarakat adalah layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
“Selain itu, formasi loket pelayanan di Kantor Dinas Dukcapil Kota Kupang masih bersifat sektoral yang terbagi menjadi loket akta kelahiran, loket akta kematian, dsb sehingga layanan terintegrasi belum berjalan” ungkap Zudan.
Bila demikian, lanjut Zudan, maka antrian layanan setiap harinya akan terfokus pada beberapa loket saja karena beban pelayanan di satu loket tidak dapat ditanggulangi bersama oleh loket-loket yang lain.
Seharunya, formasi loket-loket pelayanan itu dibagi dengan nomor saja, yakni loket 1, loket 2, dst sehingga seluruh loket membagi seluruh permohonan masyarakat yang datang karena setiap loket difungsikan dapat melayani segala macam permohonan.
“Bila formasi loket sudah tepat, dengan 10 loket saja saya prediksi seluruh permohonan akan selesai pada pukul 12.00 siang setiap harinya. Tetapi ini bisa tidak selesai bila pembagian loket pelayanannya masih sektoral seperti saat ini,” kata Zudan.
Selain layanan online dan terintegrasi yang belum berjalan, Zudan juga menemukan bahwa seluruh Dinas Dukcapil di Provinsi NTT sama sekali belum pernah melakukan kegiatan perjanjian kerja sama pemanfaatan hak akses verifikasi data kependudukan dengan berbagai lembaga.
Hal ini sangat disayangkan, mengingat pemanfaatan hak akses verifikasi data kependudukan untuk semua keperluan telah diamanatkan UU 24/2013 jo. UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pemerintah juga tengah menuju era satu data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basisnya, sebagaimana termaktub dalam Perpres 39/2019 tentang Satu Data Indonesia, dan Perpres 62/2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati
“Jadi, saya meminta PJ Wilayah V harus turun tangan mengecek langsung apa kendala yang ada sehingga di Provinsi NTT belum pernah dilakukan satu kali pun perjanjian kerja sama pemanfaatan hak akses verifikasi data kependudukan,” minta Zudan.***Dukcapil
Komentar
Komentar di nonaktifkan.