Jakarta - Klop dan kompak, begitulah kerja sama yang sudah terjalin lama antara Tim Ditjen Dukcapil dan Tim Disaster Victim Identification (DVI) - Mabes Polri dalam proses identifikasi korban bencana yang susah dikenali bahkan ada yang tidak mungkin lagi dikenali.
Kali ini Tim Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bersama Tim DVI-Polri kembali mendukung dan membantu mengungkap jati diri 41 korban kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Hingga Jumat (10/9/2021) bertempat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, sebanyak satu jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang atas nama Rudhi bin Ong Eng Chue berhasil diidentifikasi Tim DVI-Polri dan Tim Dukcapil.
Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum mewakili Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyerahkan dokumen kependudukan berupa akta kematian atas nama Rudhi (43 Tahun). Dokumen kependudukan yang diserahkan oleh Ningrum bersamaan dengan penyerahan jenazah Rudhi oleh Tim DVI-Polri. Hadir pula dalam kesempatan itu Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkunham Abdul Aris.
Selain itu, melalui Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara juga diserahkan dokumen kependudukan atas nama Haryanto berdomisili di Jakut. Haryanto adalah korban selain dari 41 orang yang sudah disebutkan. Korban sempat dirawat di RS Tangerang dan meninggal kemudian. Namun, kata Ningrum, dokumen kependudukan dan datanya tetap dikoordinasikan melalui Ditjen Dukcapil.
Selain akta kematian atas nama Rudhi, Ningrum juga menyerahkan KK yang sudah diubah elemen data untuk istri yang ditinggalkan. Dokumen kependudukan itu diterima oleh Meyrisa (adik almarhum Rudhi), disaksikan oleh ibu serta anak almarhum. Sedangkan, KTP-el untuk istri almarhum akan diserahkan oleh Dinas Dukcapil Kota Tangerang.
Dalam kesempatan tersebut Ningrum atas nama Ditjen Dukcapil Kemendagri menyampaikan belasungkawa atas musibah kebakaran ini, dan mendoakan keluarga yang ditinggal diberi kesabaran serta keikhlasan dan almarhum mendapat tempat di sisi Tuhan yang Maha Kuasa.
"Dukcapil menerima data awal melalui satu pintu dari Tim DVI-Polri tentang data-data korban, kemudian jika data yg diterima dari Tim DVI kurang lengkap, akan dilengkapi oleh Tim Dukcapil dengan menelusuri melalui database SIAK untuk menemukan data korban secara lengkap. Kemudian Tim DVI-Polri mengeluarkan surat keterangan kematian. Dengan terbitnya surat keterangan kematian ini maka Ditjen Dukcapil mengkoordinasikan kepada kepala Dinas Dukcapil daerah sesuai domisili atau alamat korban. Kemudian Dinas Dukcapil memproses dokumen kependudukan korban dengan cepat, tepat sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ada dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018," Ningrum menjelaskan.
Selanjutnya, kata Ningrum menambahkan, dokumen kependudukan sesegera mungkin diserahkan kepada keluarga korban.
"Hal ini dilakukan sebagai upaya bentuk perhatian Dukcapil kepada keluarga korban, sehingga keluarga korban tidak perlu lagi mengurus sendiri. Harapannya semoga bisa membantu melapangkan hati keluarga korban yang tertimpa musibah. Ditjen Dukcapil dan juga Dinas Dukcapil di daerah bertekad memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat," demikian Handayani Ningrum, Direktur Pencatatan Sipil pada Ditjen Dukcapil Kemendagri. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.