Jakarta — Dunia administrasi kependudukan (Adminduk) Indonesia memasuki babak baru. Hal ini seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2025 yang hadir sebagai revisi strategis atas Permendagri Nomor 76 Tahun 2020. Regulasi terakhir ini disebut-sebut menjadi 'kitab suci' teknis perangkat pembaca dan penulis KTP-el.
Revisi ini dinilai Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi bukan sekadar pergantian kertas di atas meja birokrasi, melainkan upaya radikal untuk memperkuat kedaulatan data dan kemandirian industri teknologi nasional. "Perubahan utama dalam regulasi ini menyasar pada pembaruan persyaratan teknis perangkat. Di lapangan, hal ini berarti perangkat perekaman di tingkat kecamatan hingga Disdukcapil kabupaten/kota akan memiliki standar performa yang lebih tinggi," ujar Teguh saat memimpin rapat pembahasan tindaklanjut dan dampak Permendagri No. 8 Tahun 2025 di Command Center Ditjen Dukcapil, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Rapat antara lain dihadiri Kepala Biro Hukum Kemendagri Raden Gani Muhamad, Inspektur Khusus (Irsus) Kemendagri, Ihsan Dirgahayu, Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) pada Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum beserta pejabat administrator dan pengawas di lingkup Ditjen Dukcapil.
Dirjen Teguh menekankan bahwa efisiensi adalah harga mati. "Permendagri No. 8 Tahun 2025 adalah jawaban atas tantangan digitalisasi yang semakin dinamis. Kita tidak hanya bicara soal pengadaan alat, tapi soal bagaimana rakyat mendapatkan KTP-el dengan proses yang lebih cepat, akurat, dan minim gangguan teknis. Ini adalah fondasi menuju ekosistem identitas digital yang lebih kokoh," katanya menegaskan.
Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah penekanan pada Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pemerintah kini mewajibkan perangkat card reader/encoder KTP-el untuk memenuhi standar konten lokal yang lebih ketat.
Kepala Biro Hukum Kemendagri Raden Gani Muhamad menjelaskan bahwa sinkronisasi regulasi ini telah melalui kajian mendalam agar tidak berbenturan dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. "Secara yuridis, Permendagri ini memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengadaan. Kami memastikan bahwa aspek legalitas dan perlindungan terhadap industri dalam negeri berjalan beriringan tanpa menghambat aksesibilitas layanan di daerah," ungkapnya.

Sementara Irsus Kemendagri, Ihsan Dirgahayu, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Permendagri No. 8 Tahun 2025 sebagai langkah strategis dalam penguatan tata kelola Adminduk. "Regulasi ini bertujuan menyederhanakan prosedur penerbitan dokumen agar lebih cepat, sederhana, dan gratis, selain untuk memperkuat keamanan dan efektivitas penggunaan data kependudukan dalam pelayanan publik melalui perangkat pembaca (reader) KTP-el yang terstandar," kata Ihsan.
Ihsan juga menyoroti perlunya penyesuaian spesifikasi teknis pengadaan perangkat card reader/encoder KTP-el dengan ketentuan TKDN terbaru.
Sebagai Irsus, Ihsan mendorong penggunaan sistem informasi reviu untuk memastikan kecukupan anggaran dan SDM dalam pengadaan sarpras di lingkungan Ditjen Dukcapil agar tidak terjadi inefisiensi. Dalam situasi bencana atau kendala teknis, Irsus menggarisbawahi pentingnya pendataan sarpras yang rusak secara cepat agar penggantian dokumen penduduk tidak terhambat.
Transisi ini diprediksi akan mengubah peta pengadaan sarana prasarana di berbagai wilayah. Dengan spesifikasi teknis yang baru, daerah diharapkan segera menyesuaikan anggaran dan perencanaan mereka.
Direktur IDKN Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum, menyoroti pentingnya kualitas perangkat dalam menjaga integritas data kependudukan. "Perangkat yang sesuai dengan standar Permendagri No. 8/2025 akan menjamin tingkat keamanan data yang lebih tinggi. Kami di Direktorat IDKN terus melakukan supervisi agar setiap perangkat yang digunakan di lapangan memiliki durabilitas tinggi dan kompatibel dengan sistem pusat yang terus berkembang," tegas Handayani. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar