Jakarta — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk membahas usulan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan. Rapat dipimpin Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi bersama Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) Handayani Ningrum, berlangsung di Command Center, Gedung B Ditjen Dukcapil, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Pertemuan ini turut dihadiri perwakilan Kementerian Keuangan, operator telekomunikasi, serta pejabat struktural lingkup Dukcapil. Adapun agenda rapat berangkat dari kebutuhan penyesuaian tarif layanan kependudukan, khususnya dalam upaya implementasi Registrasi Biometrik Nasional yang mulai berlaku Juli 2026. Operator telekomunikasi yang tergabung dalam ATSI menilai kewajiban penggunaan layanan verifikasi biometrik, termasuk Face Recognition, menimbulkan beban biaya tambahan yang signifikan sehingga diperlukan kebijakan tarif yang lebih proporsional.
Membuka rapat, Dirjen Teguh Setyabudi menyatakan, pemerintah terbuka terhadap masukan ATSI, namun penetapan tarif harus dibahas lintas kementerian/lembaga. “Usulan penyesuaian tarif ini tidak bisa diputuskan sepihak. Kita perlu duduk bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital, agar kebijakan yang dihasilkan tepat dan segera bisa diimplementasikan,” ujar Dirjen Teguh.
Teguh juga menyatakan, tarif Rp0 tidak mungkin diterapkan kepada operator telekomunikasi. “Kita harus segera menyepakati besaran tarif yang proporsional. Jangan berlarut pada aspek teknis, karena registrasi biometrik sudah berjalan dan kebijakan tarif harus segera mendukung implementasinya,” tambahnya.

Sementara, Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN), Handayani Ningrum, lebih menyoroti pentingnya percepatan kajian agar kebijakan tarif segera memberi kepastian bagi semua pihak. “Penyesuaian tarif ini menyangkut keberlanjutan layanan publik digital. Kita harus memastikan bahwa kebijakan yang diambil adil, transparan, dan mendukung integrasi layanan baru seperti IKD dan Face Recognition,” ujar Handayani.
Ia menambahkan, “Kami di IDKN siap menyusun kajian lanjutan dengan melibatkan kementerian terkait dan ATSI, agar keputusan yang diambil benar-benar berbasis data dan dapat segera dijalankan.”
Plt. Direktur Eksekutif ATSI, Djatmiko Djati menyampaikan, permohonan penyesuaian tarif telah diajukan sejak lama sebagai tindak lanjut implementasi registrasi biometrik. “Kewajiban penggunaan Face Recognition menimbulkan tambahan biaya operasional yang cukup besar bagi operator. Karena itu kami mengusulkan tarif berbasis biaya (cost based), dan usulan ini kami serahkan kepada Dukcapil sebagai bahan pembahasan bersama pihak-pihak terkait,” jelas Djatmiko.

Dalam forum yang sama, Dwi Ratnawati, perwakilan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menekankan perlunya kajian mendalam sebelum penetapan tarif baru. “Usulan perubahan tarif harus didukung analisis biaya penyelenggaraan layanan, RAB, dan harga pasar. Ketentuan tarif Rp0 hanya dapat diberikan kepada pihak tertentu yang memenuhi persyaratan, sehingga belum bisa diterapkan kepada operator telekomunikasi,” ungkap Dwi.
Ia juga menjelaskan, mekanisme refund dimungkinkan dengan mengacu pada PMK Nomor 206 Tahun 2021. “Pengembalian dilakukan dalam bentuk konversi layanan, bukan pengembalian uang tunai,” tambahnya.
Walhasil, rapat menyepakati bahwa pemerintah akan mendalami usulan penyesuaian tarif dengan tetap menjaga keseimbangan antara keberlangsungan layanan publik, kemampuan operator, dan penerimaan negara. Alternatif yang dipilih adalah revisi PP Nomor 10 Tahun 2023, yang sekaligus akan mengakomodasi penambahan layanan baru seperti Identitas Kependudukan Digital (IKD), Face Recognition, dan penyempurnaan tarif SAM Online.
Sementara Direktorat IDKN akan menyusun kajian penyesuaian tarif dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta masukan dari Kementerian Keuangan dan ATSI. Rapat lanjutan akan melibatkan Kemenkeu, BPKP, Sekretariat Jenderal, Biro Hukum, Direktorat IDKN, dan ATSI untuk memfinalisasi usulan sebelum diajukan kepada Menteri Keuangan.
Dialog ini menjadi momentum penting dalam mencari titik keseimbangan antara kepentingan negara, keberlanjutan layanan operator, dan hak masyarakat untuk memperoleh layanan publik digital yang efisien. Kesepakatan tarif yang adil diharapkan dapat memperkuat ekosistem digital Indonesia sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar