Tangerang Selatan - Pasca diluncurkan secera nasional oleh Mendagri Tito Karnavian pada November 2019 lalu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan segera me-launching mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Peluncuran ini sekaligus menandai mulai digunakannya ADM di Tangsel untuk memudahkan masyarakat mencetak sendiri dokumen kependudukan.
Akankah Tangsel jadi daerah yang pertama kali menerapkan ADM di Indonesia?
Sebelumnya, Tangsel merupakan daerah yang pertama kali meluncurkan mesin ADM hanya untuk mencetak Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan mengatakan peresmian tinggal menunggu kepastian jadwal Dirjen Dukcapil dan Walikota Tangsel serta menunggu setting sistem dari Kemendagri sendiri pada Jumat mendatang.
“Diresmikan nanti setelah Dirjen Dukcapil dan Ibu Wali Kota Tangsel terkonfirmasi bisa ketemu waktunya. Sebetulnya di-setting. Mesin ini sudah ada satu bulan lalu dari Kemendagri, di sini tinggal cocoki, karena yang punya sistem kan Kemendagri,” ujar Dedi, Rabu (8/1/2020).
Dedi menambahkan dengan adanya mesin ADM ini akan menciptakan budaya mandiri pada masyarakat Kota Tangsel yang bisa memiliki dokumen kependudukan secara mandiri.
"Masyarakat bisa mencetak sendiri. Iya (ada blangko di mesin) Tersedia itu baru 3.000 blangko,” tambahnya.
Mesin ADM dipastikan akan memudahkan masyarakat dalam mencetak berbagai dokumen kependudukan secara mandiri. Ditjen Dukcapil menyatakan bahwa tidak hanya KTP-el tetapi semua dokumen kependudukan yang jumlahnya saat ini mencapai 23 dokumen kependudukan.
"Tidak sekecil itu (KTP-el saja). Karena output atau dokumen kependudukan itu ada 23. KTP-el satu di antara 23. ADM bisa digunakan untuk mempermudah urusan 23 dokumen. Bukan hanya KTP-el,” ujarnya Sekretaris Ditjen Dukcapil I Gede Suratha beberapa waktu lalu.
Adapun tiap masyarakat yang ingin memanfaatkan mesin ADM ini harus meminta PIN terlebih dahulu ke Dinas Dukcapil dan PIN tersebut akan dikirimkan melalui SMS. Selain PIN, juga akan diberikan QR (quick response) code lewat e-mail masing-masing. QR Code ini digunakan untuk mencetak dokumen kependudukan yang diinginkan. Selain menggunakan QR code, bisa juga menggunakan sidik jari dalam mencetak dokumen.
Proses mencetak dokumen menggunakan ADM hingga KTP-el tercetak hanya butuh waktu 1 menit 30 detik. Proses lebih cepat jika memilih menggunakan menu QR code, hanya butuh waktu sekitar satu menit. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.