Jakarta - Setiap penduduk hanya boleh memiliki satu alamat, satu nama, satu NIK, satu identitas, dan satu KTP elektronik (KTP-el). Dukcapil***
Jakarta - Setiap penduduk hanya boleh memiliki satu alamat, satu nama, satu NIK, satu identitas, dan satu KTP elektronik (KTP-el). Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.