Dalam kerangka Permendagri 73/2022, nama pada dokumen kependudukan wajib memenuhi sejumlah syarat. Nama harus memperhatikan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan; harus mudah dibaca; tidak mengandung makna negatif; dan yang paling relevan dalam kasus ini: Tidak boleh menimbulkan multitafsir. (Ilustrasi: Chat GPT)

Komentar

Tidak ada komentar.

Kirim Komentar

Isi Komentar