Wonosobo — Sebuah nama bayi laki-laki di Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, mendadak jadi perbincangan publik pekan ini. Bukan karena maknanya yang buruk, melainkan karena satu kata di tengah namanya—"MBG"—ternyata bisa mengganjal proses penerbitan akta kelahiran sang anak.
Nama lengkapnya Muhammad MBG Subianto. Namun, menurut Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Muhammad Farid, ketentuan yang berlaku secara nasional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, singkatan seperti "MBG" tidak bisa dicantumkan begitu saja dalam dokumen resmi kependudukan. "Aturan ini berlaku seragam di seluruh Indonesia, dan menjadi pedoman bagi setiap Dinas Dukcapil, termasuk di Wonosobo, dalam menerbitkan akta kelahiran maupun dokumen kependudukan lainnya.
Kejelasan Identitas
Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, menjelaskan, pihaknya bahkan sudah mendatangi langsung kediaman keluarga bayi tersebut untuk memberikan edukasi mengenai aturan pencatatan nama, sebelum proses pengajuan akta kelahiran benar-benar diajukan. Langkah "jemput bola" semacam ini sebenarnya mencerminkan pendekatan yang selama ini didorong Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri secara nasional, yakni memberi pemahaman kepada masyarakat sejak awal, bukan menunggu dokumen ditolak di ujung proses. Sebab dalam praktiknya, begitu keluarga memahami aturan sejak dini, mereka masih punya ruang untuk menyesuaikan nama sebelum dokumen resmi diajukan. Hal ini jauh lebih mudah dibanding harus mengurus perubahan nama setelah akta terlanjur terbit.
Hingga kini, keluarga bayi tersebut memang belum mengajukan permohonan akta kelahiran. Dokumen yang mereka pegang baru berupa surat keterangan kelahiran dari fasilitas kesehatan. Artinya, secara administratif, proses ini masih berada di tahap yang paling ideal untuk dilakukan penyesuaian, sebelum semuanya tercatat secara permanen dalam sistem.
Kenapa "MBG" Jadi Masalah?
Menurut Direktur Farid, persoalannya sederhana, yaitu dalam kerangka Permendagri 73/2022, nama pada dokumen kependudukan wajib memenuhi sejumlah syarat. Nama harus memperhatikan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan; harus mudah dibaca; tidak mengandung makna negatif; dan yang paling relevan dalam kasus ini: Tidak boleh menimbulkan multitafsir. "Aturan ini juga menegaskan bahwa nama tidak boleh memakai singkatan, angka, maupun tanda baca, serta wajib terdiri dari minimal dua kata dengan maksimal 60 karakter termasuk spasi," ujar Farid.
Nah, "MBG" sendiri berpotensi ditafsirkan macam-macam. Seperti tertuang dalam Permendagri 73/2022 Pasal 5 ayat (3) huruf a, nama dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain. "Masalahnya, sebagian orang mungkin langsung mengasosiasikan MBG dengan program Makan Bergizi Gratis, sementara yang lain bisa saja memaknainya berbeda. Ambiguitas semacam inilah yang membuat sebuah singkatan, betapa pun bermakna bagi orang tua yang memberikannya, sulit lolos dari ketentuan pencatatan nama resmi negara," terang Farid.
Kesempatan Masih Terbuka
Kabar baiknya, ini bukan pintu tertutup. Orang tua tetap punya kesempatan menyesuaikan nama anaknya menjadi rangkaian kata yang lengkap dan sesuai ketentuan, sehingga makna atau harapan yang ingin disematkan tetap bisa dipertahankan. Hanya saja dalam bentuk yang memenuhi syarat administratif. Ini juga jadi praktik umum yang selama ini dijalankan petugas Disdukcapil di berbagai daerah, bukan menolak mentah-mentah, melainkan mendampingi keluarga mencari format nama yang tetap bermakna namun sesuai aturan.
Dari kacamata kebijakan nasional, aturan pencatatan nama semacam ini sesungguhnya tidak dimaksudkan untuk membatasi hak orang tua memberi nama anaknya. Justru sebaliknya, ini soal memastikan setiap warga negara punya identitas yang jelas dan mudah dikenali sepanjang hidupnya, mulai dari akta kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, ijazah, paspor, hingga dokumen perbankan di kemudian hari. "Dalam sistem administrasi kependudukan yang kini sudah terintegrasi secara digital secara nasional, keseragaman pencatatan nama juga berperan penting mencegah kesalahan identitas yang bisa berdampak panjang," jelas Farid.
Identitas Seumur Hidup
Di luar soal administratif, ada juga pertimbangan yang lebih personal, yakni nama adalah sesuatu yang akan dibawa seseorang sepanjang hidupnya. Karena itu, memilih nama yang punya makna positif, mudah diucapkan, dan tidak berpotensi jadi bahan candaan di lingkungan sosial menjadi hal yang sama pentingnya dengan memenuhi syarat administratif itu sendiri. "Nama yang terlalu unik atau menimbulkan penafsiran ganda dikhawatirkan bisa memicu perundungan saat anak mulai memasuki usia sekolah. Ini sebenarnya, sebuah risiko yang bisa dicegah sejak dari meja pencatatan sipil," kata Farid mengingatkan.
Pada akhirnya, kasus di Wonosobo ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak tidak melulu soal layanan kesehatan atau pendidikan. Ia bisa dimulai dari hal sesederhana, dan sefundamental memastikan identitas yang tercatat di dokumen negara benar-benar sesuai ketentuan, sekaligus mendukung tumbuh kembang psikologis sang anak di masa depan. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar