Depok — Identitas hukum bagi setiap penduduk merupakan fondasi utama negara dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, perlindungan hak-hak sipil, serta pembangunan berbasis data. Karena itu, transformasi sistem Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan Civil Registration and Vital Statistics (CRVS) harus memastikan tidak ada seorang pun yang tertinggal (No One Left Behind) dalam memperoleh identitas hukum dan akses layanan pencatatan sipil. Hal ini disampaikan Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi dalam Roundtable Discussion "Memastikan Tidak Ada yang Tertinggal dalam Sistem Administrasi Kependudukan dan Statistik Hayati (CRVS) di Indonesia" di Auditorium Mochtar Riyadi, FISIP Universitas Indonesia, Depok, Kamis (9/7/2026).
Diskusi turut menghadirkan Deputi Bidang Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS) M. Nashrul Wajdi, Wakil Dekan FISIP UI Dr. Hendriyani, akademisi, peneliti, serta berbagai pemangku kepentingan bidang administrasi kependudukan dan statistik hayati.
Teguh menjelaskan, Indonesia memiliki lebih dari 288,3 juta penduduk yang tersebar di ribuan pulau dengan kondisi geografis beragam—tantangan sekaligus tanggung jawab negara memastikan setiap penduduk memperoleh identitas hukum. "Negara harus hadir sampai ke pintu-pintu rumah untuk memastikan seluruh penduduk memiliki dokumen kependudukan. Tidak boleh ada seorang pun yang tertinggal karena identitas hukum merupakan hak dasar setiap warga negara," tegasnya.
Ia menyebut, sesuai UU No. 24/2013 tentang Adminduk, data kependudukan berfungsi sebagai satu data untuk berbagai keperluan — mulai dari kebijakan publik, perencanaan pembangunan, bantuan sosial, pemilu, alokasi anggaran, hingga penegakan hukum. Hingga akhir Semester II 2025, cakupan perekaman KTP-el telah mencapai 97,91 persen dari penduduk wajib KTP, dengan 7.419 lembaga pengguna data secara akumulatif dan lebih dari 18,94 miliar hits akses data kependudukan sejak layanan pemanfaatan data dikembangkan.

Teguh memaparkan perjalanan transformasi layanan Adminduk, dari sistem manual, SIMDUK, SIAK, KTP elektronik, hingga kini memasuki era Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang didukung teknologi face recognition dan liveness detection. Menurutnya, IKD merupakan bagian penting pembangunan Digital Public Infrastructure (DPI) Indonesia. "Transformasi administrasi kependudukan bukan sekadar digitalisasi dokumen, tetapi membangun ekosistem identitas digital yang aman, tepercaya, dan mampu menghubungkan berbagai layanan publik secara terpadu," katanya.
Ia menekankan tiga prinsip utama transformasi Adminduk: inklusif (menjangkau seluruh lapisan masyarakat termasuk kelompok rentan dan wilayah 3T), adaptif (mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat), serta berkelanjutan (lewat penguatan tata kelola, infrastruktur digital, dan kolaborasi lintas sektor).
Teguh mengidentifikasi sejumlah tantangan strategis penguatan CRVS, antara lain penyempurnaan regulasi, interoperabilitas sistem antarinstansi, keamanan data pribadi, kapasitas SDM, pemerataan infrastruktur TI, hingga keberlanjutan pendanaan. Tantangan ini, menurutnya, hanya dapat diatasi lewat kolaborasi kuat antara pemerintah pusat, daerah, perguruan tinggi, BPS, kementerian/lembaga, organisasi masyarakat sipil, hingga mitra pembangunan internasional. "Administrasi kependudukan tidak dapat berjalan sendiri. Sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar sistem pencatatan sipil dan statistik hayati mampu menghasilkan data yang akurat sebagai dasar pembangunan nasional berbasis bukti," ujarnya.
Ia menambahkan, Ditjen Dukcapil terus memperkuat layanan jemput bola bagi kelompok rentan, penyandang disabilitas, masyarakat adat, korban bencana, hingga masyarakat wilayah terpencil sebagai implementasi nyata prinsip No One Left Behind. "Ketika seluruh penduduk tercatat dengan baik, identitas digital terlindungi, dan data kependudukan dimanfaatkan secara bertanggung jawab, maka kita tidak hanya membangun sistem administrasi kependudukan yang kuat, tetapi juga fondasi Indonesia yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan," pungkas Teguh.
Diskusi ini menegaskan satu benang merah: identitas hukum bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pintu masuk keadilan sosial. Selama data kependudukan terus dijaga akurasinya dan dikelola secara kolaboratif lintas lembaga, prinsip No One Left Behind akan menemukan wujud nyatanya—bukan hanya sebagai slogan, tetapi sebagai jaminan bahwa setiap warga negara, di mana pun berada, tetap terlihat dan terlindungi oleh negara. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar