Jakarta - Kementerian Dalam Negeri bersinergi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menggelar Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Tahun 2022.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa di Hotel Bidakara Grand Pancoran Jakarta, Senin (21/2/2022), dan berakhir sampai dengan Selasa (8/3/2022).
Dari unsur Kemendagri, hadir Sekretaris Ditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam mewakili Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.
Pada hari kedua Selasa (22/2/2022), kegiatan Rakortekrenbang ini giliran membahas perkara Adminduk yang termasuk urusan wajib bersifat konkuren. Acara ini pun diselenggarakan secara virtual, menghadirkan pemateri seluruh komponen di Kemendagri serta diikuti oleh Dinas Dukcapil provinsi di Indonesia,
Menurut narasumber Adel Trilius, Rakortekrenbang merupakan wujud pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke Pemda sebagai bagian integral pembangunan nasional.
"Sejalan dengan hal tersebut, pencapaian target pembangunan nasional pun harus dilakukan bersama dengan dukungan dan komitmen semua tingkat pemerintahan sesuai dengan kewenangan," kata Adel yang juga Kepala Bagian Perencanaan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, dikutip Jumat (4/3/2022).
Adel menilai, Rakortekrenbang Bidang Adminduk ini sangat penting untuk menyelaraskan rencana kerja Pemerintah pusat dan pemda demi percepatan pembangunan.
“Rakortekrenbang ini menjadi salah satu simpul untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023. Jadi ada beberapa sumber yang lain sampai nanti Musrenbang provinsi, Musrenbang nasional. Intinya adalah agar terbentuk dan terjadi sinergi perencanaan pusat-daerah dan RKP 2023 ini menjadi salah satu turunan dari RPJMN 2020-2025,” jelas Adel.
Ditambahkannya, koordinasi teknis tersebut merupakan salah satu wadah bagi pemerintah pusat dan daerah untuk secara kolaboratif memadukan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan demi mencapai target pembangunan nasional.
Tak hanya itu, Rakortekrenbang juga bagian dari rangkaian aktivitas perencanaan tahunan di pusat maupun di daerah.
"Tujuan dari diselenggarakannya Rakortekrenbang Tahun 2022 adalah terbangunnya sinkronisasi rencana program dan kegiatan antara pemerintah dengan pemda yang tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan RKP Tahun 2023 demi mendukung pencapaian target pembangunan nasional."
Rakortekbang tersebut hingga Rabu (2/3/2022) lalu menyepakati target yang ditetapkan untuk 23 provinsi: Kaltim, Jateng, Aceh, Kepri, Maluku, NTT, Gorontalo, Banten, Malut, NTB, Bali, Jabar,
Kaltara, Sulbar, Bengkulu, Sulteng, Sumut, Kalbar, Lampung, Papua, Sultra, Kalteng dan Sumbar:
1. Cakupan Akta Kelahiran dengan target 98%
2. Cakupan Akta Kematian yang dilaporkan dengan target 100%
3. Cakupan Akta Perceraian yang dilaporkan dengan target 100%
4. Cakupan Akta Perkawinan yang dilaporkan dengan target 100%
5. Penyajian data kependudukan dengan target 100%
6. Pemanfaatan Data Kependudukan melalui PKS dengan target 80%
Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.