Jakarta — Para pimpinan tinggi pratama di lingkup Ditjen Dukcapil ikut menyatakan pendapat dan masukannya pada rapat dengan Badan Keahlian serta Komisi II DPR yang membahas revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) di Resto Telaga Senayan, Jakarta, Ahad (1/3/2026) sore menjelang waktu berbuka puasa.
Diawali dengan Sesditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam yang menyampaikan bahwa regulasi harus sinkron dengan percepatan digitalisasi. "Sinkronisasi regulasi menjadi kunci agar IKD tidak hanya menjadi aplikasi di ponsel, tetapi benar-benar menggantikan dokumen fisik secara fungsional di berbagai layanan. Jadi jangan sampai clearance birokrasi menghambat layanan IKD," tegas Hani.
Pemerintah, kata Hani, juga sedang mematangkan Rancangan Peraturan Presiden (RanPerpres) tentang Penerapan KTP Elektronik dan Penyelenggaraan IKD untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam integrasi layanan.
Direktur IDKN Handayani Ningrum menekankan urgensi data biometrik seperti sidik jari dan iris mata yang harus diatur jelas agar tidak menimbulkan keraguan hukum. "Perlindungan data biometrik sekarang bukan lagi sekadar masalah privasi, melainkan isu keamanan nasional dan kedaulatan individu. Berbeda dengan password yang bisa diganti jika bocor, data biometrik bersifat permanen dan melekat pada fisik seseorang seumur hidup," tandas Handayani Ningrum.

Direktur PIAK Muhammad Nuh Al Azhar menyoroti peralihan ke SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Terpusat memang langkah besar untuk integritas data. Namun, tegas Nuh, agar sistem ini memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak sekadar 'menumpang' pada aturan lama, beberapa poin krusial dalam UU Adminduk perlu segera direvisi.
Direktur Dafdukcapil Muhammad Farid menjelaskan sejumlah poin yang perlu menjadi fokus revisi dan peningkatan dalam kebijakan Adminduk. "Revisi UU Adminduk ke depan sangat penting untuk membahas integrasi NIK secara lebih mendalam. Fokus utamanya adalah memastikan NIK menjadi identitas tunggal yang valid sepanjang hayat," kata Farid.
Direktur IDKD Agus Irawan menyampaikan kebutuhan mendesak untuk memperjelas wewenang pemerintah daerah dalam mengelola akses data kependudukan guna mendukung layanan front-end IKD. "Revisi UU Adminduk mendesak dilakukan untuk mengakomodasi IKD sebagai front-end layanan utama. Dalam konteks daerah, revisi ini penting untuk memberikan dasar hukum bagi instansi pelaksana yaitu Dinas Dukcapil dan pengguna data (instansi daerah) dalam menggunakan IKD," kata Agus.

Direktur Bina Aparatur Erliani Budi Lestari menyoroti urgensi penguatan SDM Dukcapil di daerah agar hasil revisi UU Adminduk nantinya berjalan efektif. "SDM yang kompeten diperlukan misalnya, untuk mengoperasikan teknologi digital baru, memastikan akurasi data, serta mempercepat sinkronisasi NIK. Konsolidasi kuat antara pusat dan daerah, serta pengawasan dari provinsi, dibutuhkan untuk mengatasi masalah teknis lapangan," kata Erliani.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Riqfinizamy Karsayuda pada kesempatan ini menegaskan, pihaknya menginginkan masalah Single Identity Number agar menjadi powerfull, khususnya terkait Digital ID. "Kami di Komisi II DPR RI memasukkan RUU Administrasi Kependudukan dalam Prolegnas 2026 untuk memperkuat payung hukum SIN agar lebih powerful dan fungsional," kata Rifki.
Selain itu, Rifki menyatakan pentingnya Digital ID atau IKD yang terintegrasi dengan berbagai layanan publik (data kependudukan, kesehatan, pendidikan, dan layanan perbankan) dalam satu platform. "DPR mengusulkan verifikasi satu akun media sosial per platform menggunakan NIK/nomor HP untuk mengurangi anonimitas yang disalahgunakan untuk kejahatan," jelas Rifki.
Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa draf revisi UU Adminduk bisa rampung pada Juni 2026. Setelah itu, DPR RI bersama Ditjen Dukcapil akan menggelar partisipasi publik di berbagai daerah, untuk menyerap aspirasi masyarakat. Dukcapil***

Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar