Sumedang - Mengajar adalah salah kegiatan yang membahagiakan bagi Prof. Zudan Arif Fakrulloh selain menjadi Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Bahkan, SK Pertama sebagai PNS di Kemendagri adalah sebagai Dosen Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) pada 1999.
Itu sebabnya ketika berkesempatan memberikan kuliah umum di Balairung Rudini kampus yang kini bernama IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (21/10/2020) itu, bagi Prof. Zudan seperti pulang ke rumah sendiri.
"Hari ini kita diskusi tentang administrasi kependudukan (Adminduk) Indonesia. Bagaimana desain Adminduk di Indonesia? dan apa yang menjadi tugas negara? Tugas negara dalam bidang Adminduk diawali dengan pemberian identitasbagi segenap penduduk," ujar pria yang meraih gelar Prof. Ilmu Hukum termuda di usia 35.
Menurut Zudan yang dikenal pakar Hukum Administrasi, para mahasiswa Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN itu harus melihat filosofi dari pelayanan Adminduk.
Dimensi filosofis dari pelayanan Adminduk bisa dilihat dari pembukaan UUD 1945: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
"Perlindungan dalam bentuk hak sipil bangsa Indonesia itu dengan cara memberikan identitas mereka. Dicatatkan biodata mereka, diberikan NIK, diberi akta kelahiran bagi bayi baru lahir, diberikan identitas KTP-el. Itulah filosofi dasar melindungi segenap bangsa Indonesia dari sektor Adminduk," kata Prof. Zudan.
Bayangkan jika warga negara Indonesia ada yang tidak tercatat dalam database kependudukan. Yang bersangkutan tidak akan bisa mendapatkan pelayanan publik di bIdang kesehatan, perbankan, tidak akan bisa mendapatkan bantuan sosial, tidak akan bisa belajar di sekolah. Sebab semua layanan publik itu berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Jadi tugas sebagai penyelenggara pemerintahan ketika memberikan dokumen kependudukan seperti memberikan akta kelahiran sesungguhnya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia," ujarnya.
Kemudian tujuan bernegara seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah memajukan kesejahteraan umum itu bukan hanya sekadar persoalan ekonomi tetapi juga memenuhi aspek seperti ini.
"Kalau anda terdata dengan baik di dalam database kependudukan maka Anda akan terdaftar dalam sistem jaminan sosial nasional (SJSN). Anda akan bisa bersekolah, mendapat layanan BPJS Kesehatan, bisa mendapat layanan transfer uang dari perbankan. Membuka rekening bank dasarnya adalah memberikan NIK," ujar Dirjen Dukcapil ini.
Selanjutnya tujuan pokok bernegara mencerdaskan kehidupan bangsa. Warga negara harus dicerdaskan warga negara yang cerdas pasti memiliki dokumen kependudukan. "Bayi lahir dibuatkan akta kelahiran. Anak-anak dibuatkan Kartu Identas Anak, usia 17 tahun dibuatkan KTP-el, menikah dibuatkan akta perkawinan, saat meninggal dibuatkan akta kematian." Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.