Jakarta - Ada dua istilah yang masih sering tidak bisa dibedakan oleh sebagian orang dalam konteks administrasi kependudukan, pencatatan perubahan nama dan pembetulan nama.
Untuk memahami perbedaan tersebut, kita perlu mengacu pada regulasi yang ada, dan bagaimana hal tersebut diterapkan dalam praktik di lapangan.
Perubahan nama: Penetapan Pengadilan sebagai Dasar Hukum
Perubahan nama adalah suatu proses di mana seseorang mengajukan permohonan untuk merubah atau mengganti nama yang terdaftar dalam dokumen kependudukan mereka, yang bisa disebabkan oleh berbagai alasan, seperti keinginan pribadi, atau karena alasan tertentu yang sah menurut hukum.
Proses perubahan nama ini tidak dapat dilakukan secara sembarangan, karena memerlukan penetapan Pengadilan Negeri. Misalnya: semula Muhammad Abidin menjadi Muhammad Abidin Ilham. Perubahan ini bernilai substantif dan memiliki makna berbeda, sehingga perlu penetapan Pengadilan Negeri.
Berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perubahan nama hanya bisa dilakukan setelah adanya penetapan dari Pengadilan Negeri yang berwenang.
Dalam hal ini, prosedur yang harus ditempuh meliputi permohonan kepada pengadilan, yang setelah diputuskan, hasilnya wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota tempat domisili.
Pelaporan ini harus dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari setelah penduduk menerima salinan penetapan pengadilan. Sebagai tindak lanjut, pejabat pencatatan sipil akan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil sesuai dengan perubahan nama tersebut.
Proses ini bukan hanya melibatkan perubahan dalam dokumen identitas, tetapi juga dapat mempengaruhi data administratif lainnya yang terkait dengan nama yang baru.
Pembetulan Nama: Penyelarasan dengan Dokumen Otentik
Sedangkan pembetulan nama lebih bersifat administratif dan dilakukan untuk memperbaiki ketidaksesuaian atau kesalahan penulisan nama pada dokumen kependudukan yang sudah ada.
Pembetulan ini biasanya terjadi karena adanya kesalahan ketik atau ketidaksesuaian antara dokumen kependudukan dengan dokumen resmi lainnya yang lebih otentik, seperti akta kelahiran atau dokumen identitas lainnya. Misalnya, pembetulan nama di KK tertulis Arif Muhammad sedangkan di akta kelahiran tertulis: Arief Muhammad. Perubahan tidak bernilai substantif dan tidak mengubah makna sehingga tidak perlu sampai ke pengadilan.
Bagaimana bila di ijazah namanya terdiri 3 kata, namun di akta kelahiran hanya 2 kata? "Untuk kasus seperti ini, yang bersangkutan bisa mengajukan proses pembetulan nama sepanjang ada dokumen pendukung yang menguatkan dan membuat Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan ditandatangani 2 orang saksi," jawab Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Dafdukcapil, Sukirno.
Peraturan yang mengatur mengenai pembetulan nama adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022. Dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan bahwa pembetulan nama ini dapat dilakukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan, dengan syarat tidak ada perubahan substantif dalam nama tersebut.
Pembetulan nama ini lebih mudah dibandingkan perubahan nama, karena tidak memerlukan penetapan pengadilan dan bisa dilakukan langsung oleh Instansi Pelaksana setelah memenuhi persyaratan.
Dengan demikian dapat kita simpulkan meskipun keduanya berhubungan dengan perubahan data dalam dokumen kependudukan, perbedaan mendasar antara perubahan nama dan pembetulan nama terletak pada prosedur dan dasar hukum yang menyertainya.
Perubahan nama melibatkan proses hukum melalui pengadilan, sementara pembetulan nama lebih merupakan koreksi administratif untuk menyelaraskan data sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Pemahaman yang jelas mengenai keduanya penting agar setiap individu dapat menjalani proses administrasi kependudukan dengan tepat dan sesuai aturan yang berlaku. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar