Jakarta - Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), segera bergerak. Kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi yang menimpa seorang warga Jawa Timur akan diusut.
Kabarnya penyalahgunaan data pribadi itu berkaitan dengan pendirian perusahaan yang berimbas pada korban dimintai pertanggungjawaban atas utang perusahaan senilai Rp 32 miliar.
Mengenai identitas korban, saat ini masih dirahasiakan. Dia hanya diketahui dengan sebutan bernama Adi. Ia mengaku kaget bahwa datanya digunakan sebagai penanggung jawab pajak transaksi bisnis dari 6 perusahaan. Padahal ia sendiri tidak pernah meminjam uang, apalagi mendirikan perusahaan.
“Transaksi tersebut melibatkan enam bisnis yang berbeda, mulai dari pertanian hingga tekstil - semuanya," ujar Adi, Rabu(7/8/2019).
Disampaikan oleh Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polri, Ditjen Pajak, serta Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Polisi segera bertindak mengusutnya, berkoordinasi dengan Ditjen Pajak dan Kemenkumham bagian administrasi hukum umum," ujar Zudan di Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Mengenai sumber penyalahgunaan data, Zudan menyampaikan bahwa belum tentu data korban diretas atau bocor dari internal data base Kemendagri. Pasalnya, data pribadi masyarakat kerap kali tersebar luas, seperti saat check in hotel, dan sebagainya.
Artinya, ada oknum yang melakukan pengumpulan data dari berbagai lembaga, khususnya lembaga pelayanan publik seperti yang telah dijabarkan Zudan dan Hendra Hendrawan (whistleblower kegiatan jual beli data penduduk di media sosial) sebelumnya.
Oleh karena itu, Zudan mengatakan bahwa pemerintah sebetulnya telah bereaksi dengan menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. RUU tersebut nantinya akan menjadi omnibus law atau payung hukum yang menjamin integritas data dari penyalahgunaan.
Tanpa omnibus law itu, Zudan mengaku, sukar bagi pemerintah untuk memberikan rasa aman bagi warga dalam hal perlindungan data pribadi. Kapasitas Zudan selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri hanya sampai pada perlindungan internal saja. Begitu data penduduk itu ada di lembaga lain, Dukpcapil tidak bisa lagi menjamin keamanannya.
"Kami tidak bisa menjaga data pribadi penduduk yang berada di luar sistem kami. Akan tetapi, data pada pusat data Dukcapil Kemendagri tidak ada yang bermasalah. Semua aman," tandasnya. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.