Jakarta - Apakah Sobat Dukcapil punya masalah perbedaan penulisan nama di Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), atau KTP-el? Jangan khawatir, pembetulan kesalahan penulisan nama pada dokumen-dokumen penting tersebut bisa dilakukan dengan mudah tanpa melalui proses sidang pengadilan.
Pembetulan ini ditujukan untuk memperbaiki salah ketik atau typo, seperti kekeliruan satu huruf, yang sering kali menyebabkan masalah dalam pengurusan administrasi.
Pembetulan ini biasanya terjadi lantaran adanya kesalahan redaksional atau ketidaksesuaian antara dokumen kependudukan dengan dokumen resmi lainnya yang lebih otentik. Misalnya, pembetulan nama di KK tertulis "Desi Laila" sedangkan di akta kelahiran tertulis "Desy Laila". Perubahan tidak bernilai substantif dan tidak mengubah makna sehingga tidak perlu sampai ke pengadilan.
Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum menjelaskan bahwa pemerintah memberikan kemudahan dalam hal pembetulan kesalahan redaksional terkait data kependudukan. "Jika ada kesalahan satu huruf dalam penulisan nama di dokumen seperti KTP-el, KK, atau Akta Kelahiran, warga bisa langsung memperbaikinya melalui Dinas Dukcapil setempat tanpa harus melalui proses yang berbelit," kata Handayani, Rabu (29/1/2024).
Handayani juga mengingatkan, penting untuk segera melaporkan dan memperbaiki perbedaan nama pada dokumen kependudukan, agar terhindar dari masalah yang lebih besar. "Misalnya, kesalahan nama bisa berdampak pada sulitnya pengurusan visa, perbankan, hingga pembuatan NPWP. Oleh karena itu, jangan ragu untuk segera memperbaiki kesalahan tersebut di Dinas Dukcapil," tutup Handayani.
Pasal 70 dan 71 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan, pembetulan kesalahan tulis redaksional pada KTP-el maupun akta pencatatan sipil, seperti akta kelahiran, dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya.
Pada Pasal 4 ayat (4), Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan juga disebutkan, "Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil, Akhmad Sudirman Tavipiyono, menambahkan bahwa pembetulan ini mengikuti Asas Contrarius Actus, yang memungkinkan pejabat tata usaha negara yang membuat keputusan dapat mengubah atau memperbaiki dokumen tersebut. "Asas ini memberikan kewenangan bagi Dinas Dukcapil untuk melakukan pembetulan nama sesuai dokumen yang paling benar tanpa harus melalui sidang pengadilan," jelas Tavip.
Untuk memperbaiki kesalahan redaksional, berikut adalah persyaratan yang perlu disiapkan:
1. Dokumen yang terdapat kesalahan redaksional. Misalnya, KTP-el, KK, atau Akta Kelahiran yang terdapat kesalahan penulisan nama;
2. Dokumen pembanding yang benar, seperti Ijazah, Paspor, atau Akta Perkawinan yang menunjukkan penulisan nama yang benar;
3. Formulir F-1.06 Surat Penyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan;
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) disertai 2 orang saksi.
Pembetulan nama ini lebih mudah dibandingkan perubahan nama, karena tidak memerlukan penetapan pengadilan dan bisa dilakukan langsung oleh Instansi Pelaksana setelah memenuhi persyaratan.
Direktur Tavip menjelaskan, proses pembetulan ini biasanya memakan waktu yang singkat asalkan semua syarat telah dipenuhi. "Warga hanya perlu datang ke Dinas Dukcapil dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan. Prosesnya mudah dan cepat, dan pastinya akan sangat membantu menghindari masalah administrasi di masa depan," tambahnya.
Pembetulan nama ini bisa dilakukan langsung di Dinas Dukcapil tanpa dipungut biaya. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengoreksi data kependudukan yang salah.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk segera memeriksa keakuratan dokumen-dokumen kependudukan dan melakukan pembetulan jika ditemukan kesalahan. Pemerintah berkomitmen untuk terus mempermudah layanan administrasi kependudukan agar semakin efisien dan responsif terhadap kebutuhan warga. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar